Cursor

Awalan




Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu Desa yang terletak di sebelah timur wilayah Kabupaten Ponorogo.
Adapun letak geografis Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 7°53 LS 111°38 BT dengan ketinggian + 450m s/d 600m di atas permukaan air laut, dengan batas – batas sebagai berikut :
F   Sebelah Utara          :     Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
F   Sebelah  Selatan      :     Desa Bedoho Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
F   Sebelah Barat          :     Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
F   Sebelah Timur         :     Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
Desa Sooko memiliki luas wilayah +  383,251 Ha yang terbagi menjadi 4 (empat) wilayah Dukuh yaitu :
1.         Dukuh Dalangan , yang terdiri dari :
v  Rukun Warga sebanyak 3 (tiga)
v  Rukun Tangga sebanyak 8 (delapan)
2.         Dukuh Sombro, yang terdiri dari :
v  Rukun Warga sebanyak 3 (tiga)
v  Rukun Tangga sebanyak 8 (delapan)
3.         Dukuh Sooko, yang terdiri dari :
v  Rukun Warga sebanyak 7 (tujuh)
v  Rukun Tangga sebanyak 15 (lima belas)
4.         Dukuh Blimbing , yang terdiri dari :
v  Rukun Warga sebanyak  2 (dua)
v  Rukun Tangga sebanyak 4 (empat)



Kiranya tidak berlebihan apabila istilah  “ BERIMAN ” di jadikan moto Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo guna merealisasikan Pembangunan di Desa Sooko yang tercinta ini. Adapun makna dan arti yang terkandung di dalamnya adalah sebagai berikut :
·         Bersih           :     mengandung makna bahwa selaku aparat  Pemerintahan Desa di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di barengi dengan niatan yang tulus dan ikhlas guna mengabdikan dirinya pada masyarakat serta terbebas dari segala tindakan yang mengandung KKN.
·         Endah           :     mengandung makna bahwa Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugasnya selalu bekerja sama dengan baik dengan semua pihak sehingga tercipta suasana yang menyenangkan.
·         Rapi              :     mengandung makna bahwa untuk mencapai sesuatu tujuan perlu adanya langkah – langkah yang sesuai dengan aturan main yang berlaku.
·         Iman             :     mengandung makna bahwa dalam melaksanakan pekerjaan/tugas pemerindah Desa Sooko dilandasi dengan keimanan artinya mempertanggung jawabkan dunia akhirat.
·         Maju              :     mengandung makna bahwa pemerintah Desa Sooko siap dan bertekat untuk memajukan Desa Sooko dalam semua bidang.
·         Aman            :     mengandung makna menciptakan suasana kondusif yang sangat menunjang akan keberhasilan akan pembangunan di segala bidang.
·         Netral           :     mengandung makna bahwa Pemerintah Desa Sooko dalam melaksanakan tugasnya/ pekerjaan tidak membeda – bedakan dalam pelayanan.          

Adapun untuk mencapai hasil yang diinginkan yaitu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dapat meningkat, hal pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sooko adalah melaksanakan transparansi kepada masyarakat terhadap segala hal. Hal ini selaras dengan azas pemerintahan sebagai berikut :
1.      Azas Kepastian Hukum ;
2.      Azas Tertib Penyelenggaraan ;
3.      Azas Kepentingan Umum ;
4.      Azas Keterbukaan ;
5.      Azas Proporsionalitas ;
6.      Azas Profesionalitas ;
7.      Azas Akuntabilitas;

Di Bidang kelembagaan Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
Sebagai pengendali pelayanan masyarakat di kantor sekaligus data kependudukan Desa Sooko menggunakan alat bantu 2 unit komputer dengan program Administrasi Kependudukan Desa [Adminduk Desa] yang dilaporkan tiap akhir bulan. untuk mengetahui dan mendapatkan program tersebut silahkan klik link Download Adminduk Desa

Dalam usaha penguatan ekonomi untuk meningkatkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, antara lain melakukan penyuluhan dan sekaligus pembinaan pada kelompok. Kelembagaan  yang ada pada masyarakat. Sebagai bukti nyata keberhasilan Pemerintahan Desa dalam upaya meningkatkan program pemberdayaan masyarakat adalah dapat di munculkannya produk unggulan di masing – masing Dukuh dalam Desa Sooko. Sebagai misal adalah :
v  Tanaman padi
v  Buah naga
v  Palawija
v  Perkebunan rakyat terutama kayu jatinya
Dengan demikian diharapkan di tahun – tahun ke depan perekonomian di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo bisa mampu lebih maju dan membaik lagi. Hal ini tentunya akan bisa terwujud jika ada kerjasama dan dukungan dari semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook