Penerbitan Kartu Keluarga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 21 Juni 2021 sebagai berikut :
Persyaratan pencatatan kematian sebagai berikut :
• Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kematian
• Bukti Kematian dari lembaga yang berwenang
- Bukti kematian memuat minimal NIK, nama lengkap yang meninggal, tanggal-waktu kematian, sebab kematian dan tempat kematian.
• Kartu Keluarga
Catatan:
- Pelayanan pencatatan kematian di kecamatan khusus untuk penduduk yang masih tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan SIAK Pelayanan
- Pelayanan pencatatan kematian penduduk yang hanya tercantum dalam Kartu Keluarga/KTP Ponorogo namun tidak terdaftar dalam database kependudukan dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo.
- Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan
Tempat Pelayanan :
- Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan:
o Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
o Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
- Mall Pelayanan Publik PCC
o Senin a/s Minggu jam: 10.00 s/d 19.30 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC
Informasi Lanjut Silahkan hubungi sekretariat Pemerintah Desa Sooko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook