Cursor

Pencatatan Kematian

 Penerbitan Kartu Keluarga  sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 21 Juni 2021 sebagai berikut :

Persyaratan pencatatan kematian sebagai berikut :
•  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kematian 
•  Bukti Kematian dari lembaga yang berwenang 
    -  Bukti  kematian  memuat  minimal  NIK,  nama  lengkap  yang  meninggal,  tanggal-waktu kematian, sebab kematian dan tempat kematian. 
•  Kartu Keluarga 


Catatan:
  • Pelayanan pencatatan kematian di kecamatan khusus untuk penduduk yang masih tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan SIAK Pelayanan   
  • Pelayanan  pencatatan  kematian  penduduk  yang  hanya  tercantum  dalam  Kartu  Keluarga/KTP Ponorogo  namun  tidak  terdaftar  dalam  database  kependudukan  dilakukan  di  Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo. 
  • Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan 

Tempat Pelayanan :
  • Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan: 
       o  Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB 
       o  Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB 

  • Mall Pelayanan Publik PCC 
       o  Senin a/s Minggu jam: 10.00 s/d 19.30 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC 




Informasi Lanjut Silahkan hubungi sekretariat Pemerintah Desa Sooko


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook