Cursor

Pilkades

Pesta Demokrasi  PEMILIHAN KEPALA DESA SOOKO


Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu Desa yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di  Kabupaten Ponorogo Tahun 2018.

Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa di Desa merupakan salah satu rangkai kegiatan Pesta Demokrasi di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Tahun 2018. Karena selain Pemilihan Kepala Desa juga ada Pemilihan Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun 2018. Rincian Pelaksanaan sebagai berikut :
1.      Pemilihan Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018
2.      Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2018

Untuk Pelaksanaan Tahapan PILGUB 2018 dilaksanakan oleh PPS Desa Sooko
informasi lanjut silahkan kunjungi Website /kpu-ponorogokab.go.id

Untuk Pelaksanaan Tahapan PILKADES 2018 dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.

Adapun Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 sebagai berikut :



Berdasarkan 
1.      Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

2.      Peraturan Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa;

Dapat kami informasikan syarat - syarat menjadi pemilih dan syarat - syarat untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa di dalam Pemilihan Kepala Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Tahun 2018. 

Syarat - syarat menjadi Pemilih, dalam Pemilihan Kepala Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :
1.  Sudah berumur 17 ( tujuh belas ) tahun dan atau sudah pernah nikah, pada saat Pemungutan Suara Pemilihan kepala Desa ;
2.      Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya ;
3.  Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum  tetap ;

4.      Terdaftar sebagai penduduk Desa Sooko Kecamatan Sooko sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus – putus sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengAN Kartu Tanda Penduduk;  [dalam hal pemilih telah berdomisili 6 bulan adalah tercatatnya secara administrasi menjadi penduduk desa walaupun KTP masih dalam proses]

Adapun syarat- syarat menjadi Bakal Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa, Desa Sooko Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :
1.             Warga negara Republik Indonesia;
2.             Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.            Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4.             Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.             Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6.             Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.             Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8.             Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9.             Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.        Berbadan sehat;
11.        Tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
12.        Tidak pernah menjadi sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13.        Bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan;
14.        Sanggup bertempat tinggal di desa Sooko pada saat menjabat sebagai Kepala Desa;
15.        Bersedia tidak membuat keributan/keonaran sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Kepala Desa;
16.        Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya; dan
17.        Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila Calon Kepala Desa berasal dari PNS, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Tahun 2018

Hingga Tahapan Berakhir dapat kami tampilkan data - data sebagai berikut :
Jumlah DPT = 3.118 yang terdiri dari laki - laki 1.531 dan perempuan 1.587

Jumlah DPT

         3.118

Jumlah yang menggunakan Hak Pilih

         2.459

Jumlah yang Tidak menggunakan hak pilih

             659

Prosentasi Vilasi

2,50%

Jumlah surat Suara

         3.196

Jumlah Surat Suara yang digunakan

         2.459

Jumlah Surat suara sah

         2.427

Jumlah Surat Suara Tidak Sah

               32

Perolehan Calon No 1

         1.718

Perolehan Calon No 2

             709


Tampilan hasil penghitungan cepat







s



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook