Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Sooko
Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo pada tanggal 13 September 2026. Maka untuk
kelancaran pelaksanaan pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
di pimpin oleh Penjabat Kepala Desa Sooko. Adapun Penjabat Kepala Desa Sooko Kecamatan
Sooko Kabupaten Ponorogo adalah sdr. ANGGA CHRISDANA, S.T, S.Sos yang berasal
dari Bakesbangpol (Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabuapetn Ponorogo.
Acara pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sooko dilaksanakan
pada hari Senin tanggal 14 September 2026 berlangsung secara khidmat di joglo
Syeh Jangkung Kalimangu Sooko . Suasana terasa hangat dan penuh kekhidmatan
saat jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, BPD, serta tamu undangan hadir
untuk menyaksikan momen penting pimpinan baru di Desa Sooko.
Prosesi diawali dengan umul
kitab, Alfatehah dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang
bergema penuh semangat. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan
Bupati terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sooko. Suasana mendadak hening
saat calon Penjabat Kepala Desa maju ke depan untuk mengikrarkan sumpah dan
janji jabatan, dibimbing oleh rohaniwan dan disaksikan langsung oleh Camat.
Dengan tangan kanan berada di atas kitab suci, pengucapan sumpah berlangsung
lancar dan penuh keteguhan hati.
Penandatanganan berita acara
sumpah jabatan serta penyematan tanda jabatan menjadi puncak dari rangkaian
acara ini. Penjabat Kepala Desa Sooko secara resmi mengemban amanah baru untuk
memimpin roda pemerintahan desa, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengawal
pelayanan publik agar tetap berjalan optimal hingga terpilihnya kepala desa
definitif.
Dalam sambutannya, Camat
menyampaikan apresiasi dan pesan agar Pj Kepala Desa Sooko yang baru dilantik
dapat segera beradaptasi, merangkul seluruh elemen masyarakat, dan bekerja sama
dengan BPD serta perangkat desa. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa
bersama sebagai bentuk rasa syukur, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat
dari seluruh tamu undangan yang hadir.

