Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2023
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa.
BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia.
Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan.
Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran
masyarakat.
Anggota BPD adalah
para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari
ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh
atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan
bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada
berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa
Nah,
sehubungan akan berakirnya masa jabatan BPD Desa Sooko Kecamatan Sooko
Kabupaten Ponorogo sebagaimana Keputusan Bupati Ponorogo Nomor
188.45/2906/405.17/2017 tentang Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
se-Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Masa Keanggotaan Tahun 2017 - 2023 maka
dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten
Ponorogo akan menagdakan rekrutmen Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaran
Desa (BPD).
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
3. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/55/405.30.06.2004/2023 tentang Penetapan Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.
5. Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/56/405.30.06.2004/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo;
Telah dilaksanakan
musyawarah Sosialisasi dan pembentukan Panitia Pemilihan BPD ( Badan
Permusyawaratan Desa ) pada tanggal 06 September 2023 yang dihadiri oleh Camat
Sooko, Kepala Desa Sooko, Perangkat Desa, Kamituwo, Unsur RT, Unsur karang
Taruna, unsur LPMD, PKK dan Lembaga Desa Lainnya.
Dalam musyawarah tersebut mensepakati :
1. Desa Sooko membutuhkan 9 wakil BPD, dengan
ketentuan Dukuh sooko 3 orang, Dukuh dalangan 2 Orang, Dukuh Sombro 2 Orang,
Blimbing 1 orang, Keterwakilan Perempuan 1 Orang
2. Panitia Terdiri dari 5 orang, sebagaimana Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/56/405.30.06.2004/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponroogo, yaitu:
a. Ketua :
TUMARI
b. Wakil Ketua : PANGARSO BUDI PRASETYO
c. Sekretaris : JOKO SUMARTO
d. Bendahara : LATIEF JUNAIDI
e. Ketua Seksi : MANURI
3. Dengan tahapan
NO |
TANGGAL |
URAIAN KEGIATAN |
1 |
12 - 20 September 2023 |
Pendaftaran
Bakal Calon Anggota BPD |
2 |
3-4
Oktober 2023 |
Penelitian
Berkas dan penyampaikan Surat untuk melengkapi berkas Bakal Calon Anggota BPD |
3 |
5 - 9 oktober 2023 |
Kesempatan
melengkapi berkas Bakal Calon Anggota BPD |
|
10
oktober 2023 |
Penetapan Calon
Anggota BPD |
Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri
sebagai Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika;
3. Berusia paling rendah 20 (dua Puluh Tahun)
atau sudah/pernah menikah;
4. .Berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah pertama atau sederajat;
5. Bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
6. Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
7. Wakil penduduk desa yang dipilih secara
demokratis;
8. Bertempat tinggal di desa bersangkutan;
dan
9. Bagi Calon Anggota BPD berdasarkan
keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di dukuh bersangkutan;
Keberadaan BPD Sangat besar harapan
untuk perubahan kearah lebih baik tentang pelaksanaan berdesa, salah satunya
dengan pengisian BPD ini, dibutuhkan sumbangsih pikiran yang besar dari
masyarakat demi terciptanya cita cita besar kemajuan dan kenyamanan dalam
berdesa. Maka, diperlukan masyarakat dengan komitmen bersama yang kuat demi
terwujud cita-cita tersebut. Jadilah bagian dari perubaha tersebut. Jangan
sampai kita terdiam dalam kemunduran.
UNDUH CONTOH FORMAT PENDAFTARAN
SKELUMIT TENTANG BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa.
Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan
desa. Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur
secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Pengisian
anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari
keterwakilan perempuan. Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu
memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga
desa yang memiliki hak pilih.
Para
anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat
dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut
atau tidak. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan
berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan
orang. Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua,
dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung
dalam rapat yang diadakan secara khusus. Para anggota akan ditetapkan dengan
keputusan bupati/wali kota.
Fungsi dan tugas
Badan
Permusyawaratan Desa terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan
Desa, yakni :
1. Fungsi membahas dan menyepakati rancangan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Selain itu,
dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para
anggota Badan Permusyawaratan Desa.
2. Tugas-tugas tersebut, yakni: menggali,
menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah
BPD; menyelenggarakan musyawarah desa; membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades); menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa; melakukan evaluasi
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa; menciptakan hubungan
kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook