Cursor

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

oleh : Sugiyono

Yang penulis jadikan acuan dalam membuat uraian ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Perbub Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan Desa Sooko Nomor 02 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sooko

Tiada gading yang tak terak, mungkin dalam penulis memahami aturan tersebut ada yang kurang tepat bahkan salah maka penulis mohon maaf yang sebesar - besarnya silahkan sampaikan kritik saran yang membangun, bisa melalui :
=> isi kolom komen dibawah ini 
=> Tulis dalam kertas masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> bisa melalui sekretariat maupun perangkat desa yang ada

TUGAS KEPALA DESA

Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Pemerintah desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Hak Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak:

1.  Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;

2.  Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;

3.  Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

4.  Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

5.  Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

 

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang:

1.  Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

2.  Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

3.  Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;

4.  Menetapkan peraturan desa;

5.  Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;

6.  Membina kehidupan masyarakat desa;

7.  Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

8.  Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

9.   Mengembangkan sumber pendapatan desa;

10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;

12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;

13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:

1.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

2.  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

3.  Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

4.  Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

5.  Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

6.  Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

7.  Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

8.  Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

9.  Mengelola keuangan dan aset desa;

10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;

12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;

13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;

15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:

1.  Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

2.  Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

3.  Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

4.  Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri atas:

1. Sekretariat desa;

2. Pelaksana kewilayahan; dan

3. Pelaksana teknis.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. (Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015).

Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (Pasal 8 Permendagri 83/2015)

 

Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa?

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.

 

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci.

 

Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati?

Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI.

 

Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa?

Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa?

Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut:

Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):

(1)  Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):

(2) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran;

(3) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

TUGAS SEKRETARIS DESA

Tinggal tanda tangan dapat uang, Sekretaris Desa atau yang sering kita sebut carik merupakan kepala sekretariat di Pemerintah Desa.

Tapi,apakah anda paham keseluruhan, akan Fungsi dan Tugas Sekretaris Desa ?

Anda hanya paham, Sekretaris Desa saat ini tentu beda jauh dengan sekretaris desa tempo dulu ….bahwa sekretaris desa hanya mengurusi surat-menyurat !!!

Padahal selain itu masih banyak yang perlu dilakukan oleh sekretaris desa. Dan saya akan tuliskan secara lengkap dan jelas supaya nanti anda paham !!!

Ketika membaca artikel ini, saya yakin anda berprofesi sebagai sekretaris desa yang baru di lantik atau di tunjuk oleh kepala desa untuk mengemban jabatan ini.

Pasti anda bingung kan mengapa saya tahu ?

Baiklah akan saya sesuai undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014.

Jangan sampai mereka kecewa karena pelayanan di desa kurang maksimal atau yang lebih kacau ketika ada masyarakat yang membutuhkan anda, tetapi anda tidak ada ditempat dan alasanya pun sepele karena ingin menghindari Wartawan atau LSM.

Sekarangkan zamanya menghilang, ketika uang dana desa cair kepala desa dan sekretaris desa ikut menghilang. Tidak usah takut, hadapi saja, ajak ngombrol (bercerita) dan kasih penjelasan jika ada yang mempertanyakan keuangan.

Jangan sampai sekertaris desa tidak paham akan peruntukan keuangan desa, karena sudah banyak contoh. Ketika sekertaris desa ditanya terkait besaran pendapatan desa mereka tidak paham !! Apa pura – pura tidak paham ? atau memang sama sekali tidak paham ? celaka.. bila anda tidak paham !

Karena salah tugas sekretaris desa ialah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)...dan didalam APBDesa tersebut tertuang pendapatan desa, baik bersumber dari pendapatan transfer atau pendapatan asli desa serta pendapatan lainnya yang sah. Mustahil kan jika anda tidak paham !!! Kalau belum paham sebaiknya anda membacanya di bawah

 Tugas Sekretaris Desa dalam Tim PTPKD

 apa itu PTPKD, Pernah mendengar istilah PTPKD ?
PTPKD merupakan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
Artinya…Disini anda harus paham betul akan tugas dan fungsi anda sebagai tim tersebut.
Tim ini biasanya berjumlah 5 (Lima) orang yang terdiri dari

Sekretaris Desa sebagai Koordinator, Kaur atau Kasi sebagai pelaksana teknis kegiatan sesuai bidangnya atau akrab di sebut TPK, dan Bendahara Desa sebagai petugas administrasi dan penatausahaan keuangan desa.

Lalu apa sebenarnya tugas sekretaris desa dalam tim ini.
Ada (5) lima tugas sekretaris desa yang wajib anda pahami…
Pertama, anda berkewajiban menyusun,melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam APBDes,
Kedua,anda wajib membuat Peraturan Desa tentang Rancangan, Perubahan, dan Pertanggungjawaban APBDes,
Ketiga, mengendalikan serta mengontrol terhadap pelaksanaan yang tertuang dalam APBDes,
Keempat, menyusun pelaporan terhadap pertanggungjawaban terkait apa yang telah dilaksanakan dalam APBDes,dan terakhir
Kelima,melakukan verifikasi terhadap barang/jasa,bukti penerimaan,dan bukti pengeluaran APBDes.

Sudah mengertikan ! apa tugas anda dalam Tim tersebut.

Tetapi masih ada yang lain…
Itu kan baru di PTPKD
Terus kalau di dalam undang-undang apa ?
Tepatnya di pasal 7 Permendagri nomor 84 tahun 2015 di jelaskan bahwa sekretaris desa merupakan unsur pimpinan dalam ke Sekretariatan desa. Artinya, Anda mempunyai hak untuk mengatur agar di dalam ke sekretariatan berjalan dengan baik..

Dalam struktur pemerintah desa jelas terlihat anda membawahi 3 kepala urusan

Pertama, Kepala urusan Keuangan ( Kaur Keuangan ),
Kedua, Kepala Urusan Umum ( Kaur Umum ),dan
Ketiga, Kepala Urusan Perencanaan ( Kaur Perencanaan ).

Tugas Sekretaris Desa dalam Permendagri 84 tahun 2017 tentang SOTK Desa yang pasti dalam hal ini, Sekertaris desa bertugas sebagai pembantu kepala desa dalam menangani urusan administrasi desa.

Anda bisa lihat di pasal 7 ayat ( 2 ). Selain itu, berikut ini tugas sekretaris desa yang wajib anda pahami dan laksanakan

 #1. Melaksanakan ketatausahaan

Contonya :

membuat surat menyurat, merancang tata naskah, melakukan pengarsipan baik surat keluar atau masuk, dan membuat surat ekpedisi.

 #2. Melaksanakan Urusan Umum

Contohnya :

Mengadminstrasikan perangkat desa, menyiapkan rapat, membuat buku aset desa, membuat Surat perjalanan dinas dan mencatat inventaris umum lainya.

 #3. Melaksanakan Urusan Keuangan

Contohnya :

Menverifikasi keuangan desa baik pendapatan atau belanja, mencatat penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat, lembaga desa atau lainya.

 #4.Melaksanakan Perencanaan

Contohnya :

Menyusun Dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

Selain itu, juga menyusun perencanaan pembangunan tahun berikutnya, evaluasi, monitoring

Tentang apa saja prioritas usulan dari masyarakat.

Itulah, beberapa gambaran tentang tugas sekretaris desa. Seyogyanya anda pahami terlebih dahulu sebelum anda benar benar terjun ke masyarakat.
Kesimpulan,

Ada 9 tugas sekertaris desa yang saya tuliskan di atas yaitu tugas sekretaris yang bersumber dari Tim PTPKD dan Permendagri nomor 84 tahun 2015 di pasal 7.

  

TUGAS KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Kaur TU disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting  terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa.

Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada.

1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

     Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

  1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
  2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
  3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
  4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.
  5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
  6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
  7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.
  9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya.

Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes.

Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut

  1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
  2. Penyediaan Operasional BPD.
  3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
  4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.
  6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.
  7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.
  8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum

Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum.

1. Buku Aparat Pemerintah Desa.

2. Buku Agenda.

3. Buku Ekspedisi.

4. Buku Inventaris Kekayaan Desa.

Itulah sedikit pemaparan dari saya terkait Tugas Kaur Umum jika pandang dari berbagai perspektif aturan.

Namun, semua itu tidak mungkin mewakili keseluruhan dari tugas yang Kita emban.

Karena, terkadang masih banyak sekali tugas dan program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan.

  

TUGAS KAUR PERENCANAAN

Secara terang – terangan saya akan jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya.

Sebagai perangkat desa, yang bolak balik berganti posisi, tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi Perangkat Desa.

Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail.

Agar ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa lainya.

Sebagai Perangkat Desa yang baru diangkat sebagai Kaur Perencanaan, tentu Anda sedikit bingung dan bertanya – tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang perlu Anda selesaikan.

Hal ini wajar ?

Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa.

Sebagai orang yang tergolong pemalu dan ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang berkaitan dengan Ilmu Desa di internet.

Namun sekarang, ada banyak opsi dan tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan saya uraiakan sesuai dengan pemahaman dan pengetahuan saya.

 

Tugas Kaur Perencanaan

Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan berada dibawah Sekretaris Desa.

Itu artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat.

Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  2. Menginventarisir data – data pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
  4. Tugas - tugas lainnya

Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut :

  1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler),
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll),
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait),
  5. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).

Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan jika dilihat dari beberapa regulasi.

 

Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan

Saya sih tidak akan berbicara panjang dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan.

contoh format laporan Kaur Perencanaan sesuai Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d).

=1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

=2. Buku Rencana Pembangunan

=3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan

=4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa

=5. Buku Kegiatan Pembangunan

 

 

TUGAS KAUR KEUANGAN

Kalau anda masih berpedoman pada Permendagri 113/2014 untuk menjalankan tugas Kaur Keuangan. Ini jelas salah. Karena, Permendagri tersebut sudah tidak berlaku alias sudah diganti ke regulasi yang terbaru.

Saya yakin 2 dari 10 Kaur Keuangan ( lama ) pun belum memahami Permendagri 20 tahun 2018 ini secara keseluruhan.

Pasti masih menerka – nerka, mana aturan yang harus dijadikan pedoman bagi mereka didalam menjalankan tugas dan fungsinya.

…dan untungnya anda berada ditempat yang cocok.

 Permendagri 84 tahun 2015

Apa isinya ?

Sebenarnya sih banyak. Tapi, saya cuma uraikan 3 hal yang menurut saya penting setelah membaca Permendagri ini secara menyuluh.

Pertama, berkaitan dengan cara membuat struktur organisasi pemerintah desa yang sesuai Undang – Undang Desa dan pengklarifikasiannya.

Kemudian yang kedua, yaitu berkaitan dengan tata kerja seluruh perangkat desa.

Karena kita sedang membahas masalah tugas pokok dan fungsi, maka saya fokuskan ke point kedua.

Kalau tupoksi perangkat desa lain, anda bisa baca sendiri di artikel saya yang (sebelumnya).

Lalu Sebenarnya Apa Tupoksi Kaur Keuangan menurut Permendagri ini ?

Dalam Permendagri ini, tugas dan fungsi Kaur Keuangan diatur secara luas, dan bagi mereka yang baru diangkat mungkin akan kesulitan dalam memahaminya.

Tapi, secara sederhana intinya begini.

Pertama, Kaur Keuangan harus paham dulu bagaimana struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tugas Bendahara beralih ke Kaur Keuangan ?

Apa maksudnya ?

Maksudnya, bahwa tugas kebendaharaan yang tadinya dipegang oleh Bendahara Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, kini semua tugas tersebut dipegang langsung oleh Kaur Keuangan.

Itu artinya, Kaur Keuangan harus lebih paham lagi dalam penatausahaan keuangan desa, jika tidak mau tersangkut dengan masalah hukum.

Lalu Apa Saja Tugasnya ?

Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

1. Menyusun RAK Desa

Apa itu ?

Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa

Penatausahaan disini, bukan meminta langsung bukti transaksi pembayaran ke pembeli ya… Ini yang salah. Dan tindakan ini yang sering saya lihat dilapangan.

 

Padahal, kalau kita melihat aturan yang benar, sebenarnya ada skema yang bisa kita pakai sebagai trik Kaur Keuangan dalam mengumpulkan bukti transaksi atas pembayaran barang/jasa.

Dalam istiilah saya adalah menggunakan sistem atau trik panjar

Gambar skema ini saya susun berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 53 ayat (1) dan (2), serta pasal 54 ayat (1) sampai (6).

Secara lengkap isinya seperti ini…

Pasal 53

  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
  2. Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Pasal 54 :

  1. Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
  2. Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
  3. Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
  4. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
  5. Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
  6. Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.

 

 

Lagi – lagi gambaran inipun saya sketsakan melalui regulasi yang ada pada Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Tepatnya di pasal 55 ayat (1) sampai dengan (5) yang isi lengkapnya sebagai berikut.

Pasal 55 :

1.  Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
2.  Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

·         pernyataan tanggung jawab belanja; dan

·         bukti penerimaan barang/jasa di tempat.

3.  Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:

·         meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;

·         menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;

·         menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan

·         menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

4.  Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
5.  Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.

Kalau kita tarik sebuah kesimpulan. Maka Kaur dan Kasi lah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh bukti transaksi yang mengakibatkan pengeluaran keuangan desa dari belanja barang/jasa.

Sehingga, Kaur Keuangan ataupun Operator tidak perlu lagi- lah mengurusi hal yang demikian

Karena semua tupoksi itu merupakan tupoksi dari seorang Kaur dan kasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Terakhir, inilah uraian lengkap tugas Kaur Keuangan yang termuat dalam Permendagri 20/2018 pasal 8 ayat (2) huruf (b) atau khusus point ke 2….

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

3. Inilah Buku yang wajib dipahami jika menjabat Kaur Keuangan.

Semua buku tersebut sudah ada di Aplikasi Siskeudes.Anda tinggal pelajari dan pahami alurnya. Maka, saya yakin anda akan mahir dalam mengelola keuangan desa.

Namun, jika anda bingung harus mulai dari mana untuk mempelajarinya silahkan buka panduan siskeudes yang sebelumnya telah saya tulis secara lengkap.

Dan jikalau anda masih bingung juga, buku apa saja yang perlu dipahami oleh seorang Kaur Keuangan.

Berikut ini 4 jenis buku yang wajib dipelajari…

  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Pembantu Bank
  3. Buku Pembantu Pajak
  4. Buku Pembantu Panjar

 

 

TUGAS KAMITUWO

Istilah Kamituwo sebenarnya tidak asing lagi, mengapa sih kok ada pebedaan ada kamituwo, dukuh, dusun ?

Nah sesuai dengan perdes dan Perbub yang ada di wilayah Ponorogotepatnya di Desa Sooko Kepala Wilayah yang berada di bagian wilayah desa yang sering disebut dukuh adalah KAMITUWO.

Sedangkan bagian wilayah di desa tersebut disebut Dukuh kenapa bukan dusun?

Karena aturan perundangan yang ada diwilayah Kabupaten Ponorogo menyebutkan demikian sehingga kita mengikut hal tersebut...

Sebenarnya pada intinya dukuh, dusun, atau sebutan lain merupakan sama maksudnya ini tentu merupakan suatu dasar untuk pemahaaman dalam mempelajari produk hukum diatasnya...

Yuk sekarang kita lihat tugas dari kamituwo / kepala dukuh / kepala dusun....

Kalau Anda memang belum pernah membaca Undang-undang Desa dan aturan turunanya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015, ada kemungkinan pasti anda belum memahami secara detail tentang Tugas Kamituwo dan Fungsinya.

Untuk dapat menjadi Kamituwo itu tidak mudah. Saya juga mengatakan tidak sulit, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang Desa dan mempunyai kenginan dan dedikasi tinggi dalam membangun wilayahnya mudah-mudahan bisa menjadi Kamituwo.

Dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kamituwo merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya biasanya Kamituwo dibantu oleh staf dan Ketua RT dalam menyelesaikanya.

Untuk jumlah Kamituwo sendiri tiap Desanya, tentu beragam, karena menyesuaikan proporsi yang diatur di masing-masing Desa.

Jika berkaca di desa saya, untuk 1 Kamituwan biasanya membawahi paling banyak 5 RT, dan untuk 1 RT biasanya membawahi 30 Kepala Keluarga (KK). Itu setahu saya sih... he he he silahkan baca perbub maupun acuan lain tentang Kelembagaan Masyarakat Desa.

Untuk memahami lebih detail dan lengkap, berikut ini saya uraiakan Tugas Kamituwo dan Fungsinya Sesuai Undang-undang Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa….

Berikut ini Tugas Kamituwo/Kepala Dukuh/Dusun dan Fungsinya :

1. Membina masyarakat agar tentram dan Tertib,

2. Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya,

3. Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi),

4. Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya,

5. Melakukan Pengawasan Pembangunan yang terletak di wilayahnya,

6. Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya,

7. Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.

Nah, itulah Tugas Kamituwo/Kepala Dukuh dan Fungsinya yang wajib anda laksanakan..

 

TUGAS KASI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional.
Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18, dikatakan bahwa :

·         Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

1.    Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,

2.    Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,

3.    Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,

4.    Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,

5.    Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,

6.    Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,

7.    Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta

8.    Pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

1.    Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,

2.    Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,

3.    Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

4.    Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,

5.    Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,

6.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Kasi Pemerintahan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

1.    Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa,

2.    Penyusunan kebijakan desa,

3.    Pengembangan sistem informasi desa,

4.    Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD,

5.    Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,

6.    Sertifikasi tanah kas desa,

7.    Administrasi pertanahan,

8.    Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,

9.    Mediasi konflik pertanahan,

10.  Penyuluhan pertanahan,

11.  Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),

12.  Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,

13.  Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,

14.  Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,

15.  Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,

16.  Penyelenggaraan informasi publik desa,

17.  Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,

18.  Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,

19.  Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,

20.  Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,

21.  Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,

22.  Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,

23.  Peningkatan kapasitas Kepala Desa,

24.  Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan

25.  Peningkatan kapasitas BPD.

 

Nah, sampai sudah paham kan mengenai tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa, baik itu tugas dalam pelaksanaan operasional maupun tugas sebagai pelaksana PPKD.

Kemudian, selanjutnya, jenis buku apa saja yang wajib dikerjakan sebagai laporan, jika Anda menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di desa.

 

ini contoh format buku Kasi Pemerintahan yang wajib dikerjakan sebagai yang tertuang dalam Permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Desa.

  1. Buku Induk Penduduk 
  2. Buku Mutasi Penduduk 
  3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk 
  4. Buku Penduduk Sementara
  5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga

 

TUGAS KASI KESEJAHTERAAN

Tugas Kasi Kesejahteraan sebagian besar sama dengan tugas yang dahulu diemban oleh Kaur Pembangunan.

Hal ini saya ketahui, setelah saya mengamati sebagian besar, apa yang tertuang dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa Sooko.

Jika Anda sudah membaca Permendagrinya, maka saya yakin, Anda pun akan berfikir sama seperti apa yang saya fikirkan.

Kalau kemarin banyak yang bertanya – tanya kepada saya mengenai siapa yang setulnya berwenang mengurusi masalah bidang pembangunan yang ada di desa.

Maka, sekarang dengan tegas saya menjawab : ”yang mengurusi masalah bidang pembangunan desa ialah Kepala Seksi Kesejahteraan”.

Lalu apa dasar hukumnya, kok saya bisa menjawab seperti itu ?

Dasar hukumnya ialah Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b, nanti saya akan bahasnya.

Mungkin sebagian dari kita masih banyak yang belum tahu, sebenarnya apa itu Kasi Kesejahteraan Desa ?

Kasi Kesejahteraan dilihat dari Permendagri 84/2015 adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu tugas sebagai pelaksana tugas operasional.

Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20/2018, Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

 

Mengenai format buku administrasi Kasi Kesejahteraan Desa sebenarnya ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya..

Pertama format buku dalam Permendagri 20/2018  dan kedua format buku dalam Permendagri 84/2015.

Format buku Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 20/2018 :

1.         Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

2.         Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)

3.         Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)

4.         Buku pembantu kegiatan

 

Format buku Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 84/2015 :

1.         Buku Rencana Kerja Pembangunan

2.         Buku Kegiatan Pembangunan

3.         Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan

 

Kenapa saya mengatakan bahwa tugas Kaur Pembangunan yang terdahulu, sekarang menjadi salah satu tugas dari Kasi Kesra Desa.

Sebenarnya semua jawaban itu sudah ada di Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b.

Tapi marilah disimak pemikiran kami mengenai tugas – tugas kasi kesra dibawah ini :

 

Apa Saja Tugas Kasi Kesejahteraan ?

Seperti yang saya jelaskan dalam artikel – artikel saya sebelumnya, bahwa mengenai tugas Kaur dan Kasi  itu diatur kedalam dua aturan Permendagri yang berbeda.

Dimana kedua aturan tersebut lah yang menjadi bahan acuan bagi kita dalam melaksanakan tugas kepemerintahan desa.

Baik itu dalam pelaksanaan operasional sehari – hari sesuai bidang Kasi Kesra ataupun sebagai pelaksana PPKD yang mengakibatkan pengeluaran APBDes.

Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja tugas yang diatur dalam Permendagri tersebut, silahkan baca secara lengkap dibawah ini :

Tugas sebagai Pelaksana Operasional

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

1.       Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,

2.       Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,

3.       Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,

4.       Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,

5.       Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,

6.       Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,

7.       Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,

8.       Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,

9.       Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,

10.    Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan

11.    Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

 

Jika kalau kita amati maka kemungkinan besar apa yang menjadi tugas Kaur Pembangunan terdahulu, sekarang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Kasi Kesra.

Ya, kan ?

 

Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

1.    Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,

2.    Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,

3.    Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

4.    Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,

5.    Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,

6.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Lalu, jika kita lihat lagi secara spesifik menurut bidang yang ditangani di APBDes 2020 , seperti apa yang tertuang dalam angka (2) pasal 6 ayat 4 Permendagri 20/2018.

Kasi Kesejahteraan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

1.    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,

2.    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,

3.    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,

4.    Pemeliharaan jalan desa,

5.    Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,

6.    Pemeliharaan jalan usaha tani,

7.    Pemeliharaan jembatan milik desa,

8.    Pemeliharaan prasarana jalan desa,

9.    Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,

10.  Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,

11.  Pemeliharaan embung milik desa,

12.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,

13.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,

14.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,

15.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,

16.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),

17.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,

18.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,

19.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,

20.  Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,

21.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,

22.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,

23.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,

24.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,

25.  Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,

26.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah

desa/permukiman,

27.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,

28.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,

29.  Pengelolaan hutan milik desa,

30.  Pengelolaan lingkungan hidup desa,

31.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,

32.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,

33.  Pengembangan pariwisata tingkat desa,

34.  Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,

35.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,

36.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,

37.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,

38.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,

39.  Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,

40.  Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan

41.  Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

42. dll yang harus di tangani Kasi Kesejahteraan

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi Kesejahteraan dan contoh buku administrasi sebagai acuan dalam membuat laporan.

Semoga dengan terbitnya artikel ini bisa sedikit membuka wawasan dan menambah pengetahuan Anda dalam menjalankan tugas.

 

 

TUGAS KASI PELAYANAN

Ada 2 aturan yang mengatur tentang tugas Kasi Pelayanan.

          Tugas operasional ( Permendagri 84/2015), dan

          Tugas pelaksanaan anggaran desa ( Permendagri 20/2018)

          Tugas dan Fungsi sesuai Perbub 38 Tahun 2018 dan

          Tugas dan Fungsi sesuai Perdes Desa Sooko Nomor 2 Tahun 2019

 

Kasi Pelayanan merupakan salah satu unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

Di dalam Permendagri 84 tahun 2015, pasal 5 ayat (2) dikatakan bahwa pelaksana teknis dalam suatu desa paling banyak mempunyai 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan.
Dan paling sedikit mempunyai 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Masing – masing seksi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi.

Selain, sebagai pelaksana kegiatan anggaran (Permendagri 20/2018) juga melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat.

Oleh karena itu, lebih masuk akal, jika Kasi Pelayanan mengurusi laporan masalah buku kader pemberdayaan masyarakat ( pasal 8 ayat (2) huruf (d) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintah desa).

 

Sedangkan, dalam hal pelaksanaan anggaran seperti apa yang tertuang dalam Permendagri 20 tahun 2018.

Bahwa, Kasi Pelayanan mempunyai tugas menyusun DPA, DPPA, dan DPAL serta melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidangnya.

Itu artinya, Kepala Seksi Pelayanan juga wajib tahu dan memahami cara membuat laporan, selain dari laporan buku kader pemberdayaan masyarakat diatas.
Untuk mempermudah Kasi Pelayanan didalam menjalankan tupoksinya. Berikut ini format buku Kasi Pelayanan :

          Buku kader pemberdayaan masyarakat

          Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

          Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)

          Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)

          Buku pembantu kegiatan

 

Itulah beberapa format buku Kasi Pelayanan yang bisa Anda unduh dan pelajari.
Diatas tadi sudah saya singgung sedikit tentang tugas dan fungsi Kasi Pelayanan. Dimana mengenai tugas tersebut ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya.

Berikut ini uraiannya

1.  Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).

Berikut ini isi tugasnya :

1.    Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,

2.    Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,

3.    Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,

4.    melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan

5.    melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

 

2.  Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.

Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

1.    Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,

2.    Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,

3.    Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

4.    Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,

5.    Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,

6.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

3.  Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :

1.    Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,

2.    Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,

3.    Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),

4.    Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,

5.    Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,

6.    Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,

7.    Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,

8.    Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,

9.    Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,

10.  Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,

11.  Pembinaan Lembaga Adat,

12.  Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,

13.  Pembinaan PKK,

14.  Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,

15.  Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,

16.  Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,

17.  Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,

18.  Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,

19.  Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),

20.  Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM,

21.  Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook