=> Tulis dalam kertas masukan ke kotak saran yang tersedia
TUGAS KEPALA DESA
Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
Pemerintah
desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai
wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala
desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hak Kepala Desa
Dalam
melaksanakan tugas, kepala desa berhak:
1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
pemerintah desa;
2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan
desa;
3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Wewenang Kepala Desa
Dalam
melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan
aset desa;
4. Menetapkan peraturan desa;
5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
desa;
6. Membina kehidupan masyarakat desa;
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa
serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
10.
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa;
11.
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
12.
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13.
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
14.
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa
Dalam
melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat desa;
4. Menaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan;
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta
bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di desa;
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
desa yang baik;
9. Mengelola keuangan dan aset desa;
10. Melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
11.
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
12.
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
13.
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
14.
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
15.
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16.
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala
Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
tahun anggaran; dan
4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap
akhir tahun anggaran.
Perangkat Desa
Perangkat
Desa terdiri atas:
1.
Sekretariat desa;
2.
Pelaksana kewilayahan; dan
3.
Pelaksana teknis.
Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan. (Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015).
Kepala
Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk
membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (Pasal 8 Permendagri 83/2015)
Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014.
2.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Apa
dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa?
Berdasarkan
UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penjelasan
UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah
Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin
masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus
mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani
warga masyarakat.
Hak
dan Kewajiban Kepala Desa
Berdasarkan
UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban
kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci.
Apakah
Kepala Desa itu bawahan Bupati?
Kepala
Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan
desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing
community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self
governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan
bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah.
Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala
pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam
pemerintahan NKRI.
Bagaimana
laporan kinerja Kepala Desa?
Kepala
Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka
pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki
hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta
menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Bagaimana
proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa?
Kepala
desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan
keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang
disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai
berikut:
Laporan
kepada Bupati/Walikota (melalui camat):
(1) Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui
camat):
(2)
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada
Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran;
(3)
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan
pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya
laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan
media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
TUGAS SEKRETARIS DESA
Tinggal tanda tangan dapat uang, Sekretaris
Desa atau yang sering kita sebut carik merupakan kepala sekretariat di
Pemerintah Desa.
Tapi,apakah anda paham keseluruhan, akan
Fungsi dan Tugas Sekretaris Desa ?
Anda hanya paham, Sekretaris Desa saat
ini tentu beda jauh dengan sekretaris desa tempo dulu ….bahwa sekretaris desa
hanya mengurusi surat-menyurat !!!
Padahal selain itu masih banyak yang
perlu dilakukan oleh sekretaris desa. Dan saya akan tuliskan secara lengkap dan
jelas supaya nanti anda paham !!!
Ketika membaca artikel ini, saya yakin
anda berprofesi sebagai sekretaris desa yang baru di lantik atau di tunjuk oleh
kepala desa untuk mengemban jabatan ini.
Pasti anda bingung kan mengapa saya tahu
?
Baiklah akan saya sesuai undang-undang Desa
nomor 6 Tahun 2014.
Jangan sampai mereka kecewa karena
pelayanan di desa kurang maksimal atau yang lebih kacau ketika ada masyarakat
yang membutuhkan anda, tetapi anda tidak ada ditempat dan alasanya pun sepele
karena ingin menghindari Wartawan atau LSM.
Sekarangkan zamanya menghilang, ketika
uang dana desa cair kepala desa dan sekretaris desa ikut menghilang. Tidak usah
takut, hadapi saja, ajak ngombrol (bercerita) dan kasih penjelasan jika ada
yang mempertanyakan keuangan.
Jangan sampai sekertaris desa tidak
paham akan peruntukan keuangan desa, karena sudah banyak contoh. Ketika
sekertaris desa ditanya terkait besaran pendapatan desa mereka tidak paham !!
Apa pura – pura tidak paham ? atau memang sama sekali tidak paham ? celaka.. bila
anda tidak paham !
Karena salah tugas sekretaris desa ialah
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)...dan didalam APBDesa
tersebut tertuang pendapatan desa, baik bersumber dari pendapatan transfer atau
pendapatan asli desa serta pendapatan lainnya yang sah. Mustahil kan jika anda
tidak paham !!! Kalau belum paham sebaiknya anda membacanya di bawah
Tugas Sekretaris Desa dalam Tim
PTPKD
Sekretaris Desa sebagai Koordinator,
Kaur atau Kasi sebagai pelaksana teknis kegiatan sesuai bidangnya atau akrab di
sebut TPK, dan Bendahara Desa sebagai petugas administrasi dan penatausahaan
keuangan desa.
Sudah mengertikan ! apa tugas anda dalam
Tim tersebut.
Dalam struktur pemerintah desa jelas
terlihat anda membawahi 3 kepala urusan
Tugas Sekretaris Desa dalam Permendagri
84 tahun 2017 tentang SOTK Desa yang pasti dalam hal ini, Sekertaris desa
bertugas sebagai pembantu kepala desa dalam menangani urusan administrasi
desa.
#1. Melaksanakan ketatausahaan
Contonya :
#2. Melaksanakan Urusan Umum
Contohnya :
#3. Melaksanakan Urusan Keuangan
Contohnya :
#4.Melaksanakan Perencanaan
Contohnya :
Selain itu, juga menyusun perencanaan
pembangunan tahun berikutnya, evaluasi, monitoring
Ada 9 tugas sekertaris desa yang saya
tuliskan di atas yaitu tugas sekretaris yang bersumber dari Tim PTPKD dan
Permendagri nomor 84 tahun 2015 di pasal 7.
TUGAS KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Kaur TU disamping membantu tugas Sekretaris
Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan
dengan baik dan buruknya administrasi desa.
Lebih lanjut mengenai apa saja tugas
Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa
persepektif aturan yang ada.
1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan
Permendagri 84 Tahun 2015
Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7
huruf (a) dan (b).
Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :
- Merancang tata naskah rapat,menulis notulen
berita acara kemudian mengarsipkanya.
- Mengagendakan penerimaan dan pengiriman
surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
- Mencatat secara teliti atas pengiriman
surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku
ekspedisi.
- Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan
data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan
kedalam buku aparat pemerintah desa.
- Mencatat ketersediaan prasarana perangkat
desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
- Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan
sesudah dilaksanakan.
- Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan
penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam
buku inventaris dan kekayaaan desa.
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi
umum.
- Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan
dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.
2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel
sebelumnya.
Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri
20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan
dalam RKPDes.
Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan
Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai
bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang
tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang
tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan
penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam
bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai
PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
- Penyediaan Operasional BPD.
- Penyediaan sarana (aset tetap)
perkantoran/pemerintahan.
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Gedung/Prasarana Kantor.
- Pelayanan administrasi umum dan
kependudukan.
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan
pemerintahan desa.
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian
Aset Desa
4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur
Umum
Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan
yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum.
1. Buku Aparat Pemerintah Desa.
2. Buku Agenda.
3. Buku Ekspedisi.
4. Buku Inventaris Kekayaan Desa.
Itulah sedikit pemaparan dari saya terkait Tugas Kaur
Umum jika pandang dari berbagai perspektif aturan.
Namun, semua itu tidak mungkin mewakili keseluruhan
dari tugas yang Kita emban.
Karena, terkadang masih banyak sekali tugas dan
program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan.
TUGAS KAUR PERENCANAAN
Secara terang – terangan saya akan
jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya.
Sebagai perangkat desa, yang bolak balik
berganti posisi, tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi
Perangkat Desa.
Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan
saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail.
Agar ketika kita melaksanakan tugas dan
fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa
lainya.
Sebagai Perangkat Desa yang baru
diangkat sebagai Kaur Perencanaan, tentu Anda sedikit bingung dan bertanya –
tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang
perlu Anda selesaikan.
Hal ini wajar ?
Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika
awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa.
Sebagai orang yang tergolong pemalu dan
ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang
berkaitan dengan Ilmu Desa di internet.
Namun sekarang, ada banyak opsi dan
tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan
saya uraiakan sesuai dengan pemahaman dan pengetahuan saya.
Tugas Kaur Perencanaan
Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa
yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan
berada dibawah Sekretaris Desa.
Itu artinya, setiap tugas yang akan
dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di
koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat.
Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7
ayat (3 ) huruf (d) :
- Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes).
- Menginventarisir data – data pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program,
serta penyusunan laporan; dan
- Tugas - tugas lainnya
Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6
ayat (4 ) :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai
bidang tugasnya,
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang
tugasnya,
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang
tugasnya,
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan
penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam
bidang tugasnya,
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur
Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.
Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang
ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut :
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa
secara Partisipatif,
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan
Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll.,
bersifat reguler),
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
(RPJMDes/RKPDes,dll),
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/
APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait),
- Penyusunan Laporan Kepala
Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran,
laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran,
informasi kepada masyarakat).
Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan
jika dilihat dari beberapa regulasi.
Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan
Saya sih tidak akan berbicara panjang
dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang
perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan.
contoh format laporan Kaur Perencanaan sesuai
Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d).
=1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa
=2. Buku Rencana Pembangunan
=3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan
=4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
=5. Buku Kegiatan Pembangunan
TUGAS KAUR KEUANGAN
Kalau anda masih berpedoman pada
Permendagri 113/2014 untuk menjalankan tugas Kaur Keuangan. Ini jelas salah.
Karena, Permendagri tersebut sudah tidak berlaku alias sudah diganti ke
regulasi yang terbaru.
Saya yakin 2 dari 10 Kaur Keuangan (
lama ) pun belum memahami Permendagri 20 tahun 2018 ini secara keseluruhan.
Pasti masih menerka – nerka, mana aturan
yang harus dijadikan pedoman bagi mereka didalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
…dan untungnya anda berada ditempat yang
cocok.
Apa isinya ?
Sebenarnya sih banyak. Tapi, saya cuma
uraikan 3 hal yang menurut saya penting setelah membaca Permendagri ini secara
menyuluh.
Pertama, berkaitan dengan cara membuat
struktur organisasi pemerintah desa yang sesuai Undang – Undang Desa dan
pengklarifikasiannya.
Kemudian yang kedua, yaitu berkaitan
dengan tata kerja seluruh perangkat desa.
Karena kita sedang membahas masalah
tugas pokok dan fungsi, maka saya fokuskan ke point kedua.
Kalau tupoksi perangkat desa lain, anda
bisa baca sendiri di artikel saya yang (sebelumnya).
Lalu Sebenarnya Apa Tupoksi Kaur
Keuangan menurut Permendagri ini ?
Dalam Permendagri ini, tugas dan fungsi
Kaur Keuangan diatur secara luas, dan bagi mereka yang baru diangkat mungkin
akan kesulitan dalam memahaminya.
Tapi, secara sederhana intinya begini.
Pertama, Kaur Keuangan harus paham dulu
bagaimana struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tugas Bendahara beralih ke Kaur Keuangan
?
Apa maksudnya ?
Maksudnya, bahwa tugas kebendaharaan
yang tadinya dipegang oleh Bendahara Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa,
kini semua tugas tersebut dipegang langsung oleh Kaur Keuangan.
Itu artinya, Kaur Keuangan harus lebih
paham lagi dalam penatausahaan keuangan desa, jika tidak mau tersangkut dengan
masalah hukum.
Lalu Apa Saja Tugasnya ?
Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur
Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.
1. Menyusun RAK Desa
Apa itu ?
Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK
Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang
digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai
pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan disini, bukan meminta langsung bukti
transaksi pembayaran ke pembeli ya… Ini yang salah. Dan tindakan ini yang
sering saya lihat dilapangan.
Padahal, kalau kita melihat aturan yang
benar, sebenarnya ada skema yang bisa kita pakai sebagai trik Kaur Keuangan
dalam mengumpulkan bukti transaksi atas pembayaran barang/jasa.
Dalam istiilah saya adalah menggunakan
sistem atau trik panjar
Gambar skema ini saya susun berdasarkan
Permendagri 20/2018 pasal 53 ayat (1) dan (2), serta pasal 54 ayat (1) sampai
(6).
Secara lengkap isinya seperti ini…
Pasal 53
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan
periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang
dari yang tertera dalam DPA.
- Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan
perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54 :
- Penggunaan anggaran yang diterima dari
pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan
barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
- Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa
belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima
kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
- Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku
pembantu panjar.
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa
kepada Sekretaris Desa.
- Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti
transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang
disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
- Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran
pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur
dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Lagi – lagi gambaran inipun saya
sketsakan melalui regulasi yang ada pada Permendagri 20/2018 tentang
pengelolaan keuangan desa.
Tepatnya di pasal 55 ayat (1) sampai
dengan (5) yang isi lengkapnya sebagai berikut.
Pasal 55 :
1. Pengajuan SPP untuk kegiatan
yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa
diterima.
2. Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
·
pernyataan
tanggung jawab belanja; dan
·
bukti
penerimaan barang/jasa di tempat.
3. Dalam setiap pengajuan SPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
·
meneliti
kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana
kegiatan anggaran;
·
menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam
permintaan pembayaran;
·
menguji
ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
·
menolak
pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Kepala Desa menyetujui
permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh
sekretaris Desa.
5. Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang
tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Kalau kita tarik sebuah kesimpulan. Maka
Kaur dan Kasi lah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh bukti transaksi
yang mengakibatkan pengeluaran keuangan desa dari belanja barang/jasa.
Sehingga, Kaur Keuangan ataupun Operator
tidak perlu lagi- lah mengurusi hal yang demikian
Karena semua tupoksi itu merupakan
tupoksi dari seorang Kaur dan kasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Terakhir, inilah uraian lengkap tugas
Kaur Keuangan yang termuat dalam Permendagri 20/2018 pasal 8 ayat (2) huruf (b)
atau khusus point ke 2….
Melakukan penatausahaan yang meliputi
menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan APB Desa.
3. Inilah Buku yang wajib dipahami jika
menjabat Kaur Keuangan.
Semua buku tersebut sudah ada di Aplikasi Siskeudes.Anda
tinggal pelajari dan pahami alurnya. Maka, saya yakin anda akan mahir dalam
mengelola keuangan desa.
Namun, jika anda bingung harus mulai dari mana untuk
mempelajarinya silahkan buka panduan siskeudes yang sebelumnya telah saya tulis
secara lengkap.
Dan jikalau anda masih bingung juga, buku apa saja
yang perlu dipahami oleh seorang Kaur Keuangan.
Berikut ini 4 jenis buku yang wajib dipelajari…
- Buku Kas Umum
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Panjar
TUGAS KAMITUWO
Istilah Kamituwo sebenarnya tidak asing
lagi, mengapa sih kok ada pebedaan ada kamituwo, dukuh, dusun ?
Nah sesuai dengan perdes dan Perbub yang
ada di wilayah Ponorogotepatnya di Desa Sooko Kepala Wilayah yang berada di
bagian wilayah desa yang sering disebut dukuh adalah KAMITUWO.
Sedangkan bagian wilayah di desa
tersebut disebut Dukuh kenapa bukan dusun?
Karena aturan perundangan yang ada
diwilayah Kabupaten Ponorogo menyebutkan demikian sehingga kita mengikut hal
tersebut...
Sebenarnya pada intinya dukuh, dusun,
atau sebutan lain merupakan sama maksudnya ini tentu merupakan suatu dasar
untuk pemahaaman dalam mempelajari produk hukum diatasnya...
Yuk sekarang kita lihat tugas dari
kamituwo / kepala dukuh / kepala dusun....
Kalau Anda memang belum pernah membaca
Undang-undang Desa dan aturan turunanya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015,
ada kemungkinan pasti anda belum memahami secara detail tentang Tugas Kamituwo
dan Fungsinya.
Untuk dapat menjadi Kamituwo itu tidak
mudah. Saya juga mengatakan tidak sulit, asalkan memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan Undang-Undang Desa dan mempunyai kenginan dan dedikasi tinggi
dalam membangun wilayahnya mudah-mudahan bisa menjadi Kamituwo.
Dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kamituwo
merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai satuan tugas kewilayahan.
Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya
biasanya Kamituwo dibantu oleh staf dan Ketua RT dalam menyelesaikanya.
Untuk jumlah Kamituwo sendiri tiap
Desanya, tentu beragam, karena menyesuaikan proporsi yang diatur di
masing-masing Desa.
Jika berkaca di desa saya, untuk 1 Kamituwan
biasanya membawahi paling banyak 5 RT, dan untuk 1 RT biasanya membawahi 30
Kepala Keluarga (KK). Itu setahu saya sih... he he he silahkan baca perbub
maupun acuan lain tentang Kelembagaan Masyarakat Desa.
Untuk memahami lebih detail dan lengkap,
berikut ini saya uraiakan Tugas Kamituwo dan Fungsinya Sesuai Undang-undang
Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan dan
Tata Kerja Pemerintah Desa….
Berikut ini Tugas Kamituwo/Kepala Dukuh/Dusun
dan Fungsinya :
1. Membina masyarakat agar tentram
dan Tertib,
2. Melakukan upaya perlindungan bagi
masyarakatnya,
3. Sebagai Motor Penggerak Kependudukan
(Mobilisasi),
4. Melakukan Penataan dan Pengelolaan
Potensi di wilahnya,
5. Melakukan Pengawasan Pembangunan yang
terletak di wilayahnya,
6. Melakukan Pembinaan dan Menumbuh
kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya,
7. Melakukan pemberdayaan guna
memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.
Nah, itulah Tugas Kamituwo/Kepala Dukuh
dan Fungsinya yang wajib anda laksanakan..
TUGAS KASI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah
salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan
tugas operasional.
Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18,
dikatakan bahwa :
·
Kepala Seksi
yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD
Jika dilihat dari pelaksana tugas
operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat
3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan,
2. Menyusun
rancangan regulasi/peraturan desa,
3. Pembinaan
yang berkaitan masalah pertanahan,
4. Pembinaan
masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
5. Pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat desa,
6. Pelaksanaan
upaya perlindungan kependudukan,
7. Penataan
dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
8. Pendataan
dan pengelolaan profil desa.
Jadi. jika dilihat dari Permendagri
20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai
berikut :
1. Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai
bidang tugasnya,
2. Melaksanakan
anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
3. Mengendalikan
kegiatan sesuai bidang tugasnya,
4. Menyusun
DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
5. Menandatangani
perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan
yang berada dalam bidang tugasnya,
6. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.
Kasi Pemerintahan Desa, mempunya tugas
kurang lebih sebagai berikut ini :
1. Penyusunan/pendataan/pemutakhiran
profil desa,
2. Penyusunan
kebijakan desa,
3. Pengembangan
sistem informasi desa,
4. Dukungan
pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan
pemilihan BPD,
5. Penyelenggaraan
lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
6. Sertifikasi
tanah kas desa,
7. Administrasi
pertanahan,
8. Fasilitasi
sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
9. Mediasi
konflik pertanahan,
10. Penyuluhan
pertanahan,
11. Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
12. Penentuan/penegasan/pembangunan
batas/patok tanah desa,
13. Pembuatan/pemutakhiran
peta wilayah dan sosial desa,
14. Penyusunan
dokumen perencanaan tata ruang desa,
15. Pembuatan
rambu-rambu di jalan desa,
16. Penyelenggaraan
informasi publik desa,
17. Pengelolaan
dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
18. Pengadaan/penyelenggaraan
pos keamanan desa,
19. Penguatan
dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
20. Koordinasi
pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
21. Pelatihan
kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
22. Bantuan
hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
23. Peningkatan
kapasitas Kepala Desa,
24. Peningkatan
kapasitas Perangkat Desa,dan
25. Peningkatan
kapasitas BPD.
Nah, sampai sudah paham kan mengenai
tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa, baik itu tugas dalam pelaksanaan
operasional maupun tugas sebagai pelaksana PPKD.
Kemudian, selanjutnya, jenis buku apa
saja yang wajib dikerjakan sebagai laporan, jika Anda menjabat sebagai Kasi
Pemerintahan di desa.
ini contoh format buku Kasi Pemerintahan
yang wajib dikerjakan sebagai yang tertuang dalam Permendagri nomor 47 tahun
2016 tentang Administrasi Desa.
- Buku Induk Penduduk
- Buku Mutasi Penduduk
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
- Buku Penduduk Sementara
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu
Keluarga
TUGAS KASI KESEJAHTERAAN
Tugas Kasi Kesejahteraan sebagian besar sama dengan
tugas yang dahulu diemban oleh Kaur Pembangunan.
Hal ini saya ketahui, setelah saya mengamati sebagian
besar, apa yang tertuang dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa
Sooko.
Jika Anda sudah membaca Permendagrinya, maka saya
yakin, Anda pun akan berfikir sama seperti apa yang saya fikirkan.
Kalau kemarin banyak yang bertanya – tanya kepada saya
mengenai siapa yang setulnya berwenang mengurusi masalah bidang pembangunan
yang ada di desa.
Maka, sekarang dengan tegas saya menjawab : ”yang
mengurusi masalah bidang pembangunan desa ialah Kepala Seksi Kesejahteraan”.
Lalu apa dasar hukumnya, kok saya bisa menjawab
seperti itu ?
Dasar hukumnya ialah Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat
3 huruf b, nanti saya akan bahasnya.
Mungkin sebagian dari kita masih banyak yang belum
tahu, sebenarnya apa itu Kasi Kesejahteraan Desa ?
Kasi Kesejahteraan dilihat dari Permendagri 84/2015
adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu tugas sebagai pelaksana
tugas operasional.
Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20/2018, Kasi
Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
yang menjalankan tugas PPKD.
Mengenai format buku administrasi Kasi Kesejahteraan
Desa sebenarnya ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya..
Pertama format buku dalam Permendagri 20/2018
dan kedua format buku dalam Permendagri 84/2015.
Format buku
Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 20/2018 :
1. Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA)
2. Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran (DPPA)
3. Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Lanjutan (DPAL)
4. Buku
pembantu kegiatan
Format buku
Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 84/2015 :
1. Buku Rencana Kerja
Pembangunan
2. Buku Kegiatan Pembangunan
3. Buku
Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan
Kenapa saya mengatakan bahwa tugas Kaur Pembangunan
yang terdahulu, sekarang menjadi salah satu tugas dari Kasi Kesra Desa.
Sebenarnya semua jawaban itu sudah ada di Permendagri
84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b.
Tapi marilah disimak pemikiran kami mengenai tugas –
tugas kasi kesra dibawah ini :
Apa Saja Tugas
Kasi Kesejahteraan ?
Seperti yang saya jelaskan dalam artikel – artikel
saya sebelumnya, bahwa mengenai tugas Kaur dan Kasi itu diatur kedalam
dua aturan Permendagri yang berbeda.
Dimana kedua aturan tersebut lah yang menjadi bahan
acuan bagi kita dalam melaksanakan tugas kepemerintahan desa.
Baik itu dalam pelaksanaan operasional sehari – hari
sesuai bidang Kasi Kesra ataupun sebagai pelaksana PPKD yang mengakibatkan
pengeluaran APBDes.
Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja tugas yang
diatur dalam Permendagri tersebut, silahkan baca secara lengkap dibawah ini :
Tugas sebagai
Pelaksana Operasional
Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri,
seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala
Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembangunan
sarana prasarana perdesaan,
2. Melaksanakan pembangunan
bidang pendidikan,
3. Melaksanakan pembangunan
bidang kesehatan,
4. Tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat bidang budaya,
5. Tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat bidang ekonomi,
6. Tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat bidang politik,
7. Tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
8. Tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
9. Tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat bidang pemuda,
10. Tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
11. Tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.
Jika kalau kita amati maka kemungkinan besar apa yang
menjadi tugas Kaur Pembangunan terdahulu, sekarang menjadi tanggung jawab atau
kewenangan Kasi Kesra.
Ya, kan ?
Tugas sebagai
Pelaksana PPKD ?
Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang
tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan
Desa 2020 ialah sebagai berikut :
1. Melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
2. Melaksanakan anggaran kegiatan
sesuai bidang tugasnya,
3. Mengendalikan kegiatan sesuai
bidang tugasnya,
4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL
sesuai bidang tugasnya,
5. Menandatangani perjanjian kerja
sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada
dalam bidang tugasnya,
6. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.
Lalu, jika kita lihat lagi secara spesifik menurut
bidang yang ditangani di APBDes 2020 , seperti
apa yang tertuang dalam angka (2) pasal 6 ayat 4 Permendagri 20/2018.
Kasi Kesejahteraan Desa, mempunya tugas kurang lebih
sebagai berikut ini :
1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan
sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan
sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
4. Pemeliharaan jalan desa,
5. Pemeliharaan jalan lingkungan
permukiman/gang,
6. Pemeliharaan jalan usaha tani,
7. Pemeliharaan jembatan milik
desa,
8. Pemeliharaan prasarana jalan
desa,
9. Pemeliharaan gedung/prasarana
balai desa/balai kemasyarakatan,
10. Pemeliharaan pemakaman milik
desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
11. Pemeliharaan embung milik desa,
12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan
jalan desa,
13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan
jalan lingkungan permukiman/gang,
14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan
jalan usaha tani,
15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan
jembatan milik desa,
16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase,
prasarana jalan lain),
17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
balai desa/balai kemasyarakatan,
18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
embung desa,
20. Dukungan pelaksanaan program
pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sumur resapan,
22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sumber air bersih milik desa,
23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sambungan air bersih ke rumah tangga,
24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sanitasi permukiman,
25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan
fasilitas jamban umum/MCK umum,
26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
fasilitas pengelolaan sampah
desa/permukiman,
27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sistem pembuangan air limbah,
28. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
taman/taman bermain anak milik desa,
29. Pengelolaan hutan milik desa,
30. Pengelolaan lingkungan hidup
desa,
31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
32. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
33. Pengembangan pariwisata tingkat
desa,
34. Penyediaan pos kesiapsiagaan
bencana skala lokal desa,
35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
karamba/kolam perikanan darat milik desa,
38. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
39. Penguatan ketahanan pangan
tingkat desa,
40. Pemeliharaan saluran irigasi
tersier/sederhana, dan
41. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan
pasar sesa/kios milik desa.
42. dll yang harus di tangani Kasi Kesejahteraan
Itulah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi
Kesejahteraan dan contoh buku administrasi sebagai acuan dalam membuat laporan.
Semoga dengan terbitnya artikel ini bisa sedikit
membuka wawasan dan menambah pengetahuan Anda dalam menjalankan tugas.
TUGAS KASI PELAYANAN
Ada 2 aturan yang mengatur tentang tugas
Kasi Pelayanan.
• Tugas
operasional ( Permendagri 84/2015), dan
• Tugas
pelaksanaan anggaran desa ( Permendagri 20/2018)
• Tugas dan
Fungsi sesuai Perbub 38 Tahun 2018 dan
• Tugas
dan Fungsi sesuai Perdes Desa Sooko Nomor 2 Tahun 2019
Kasi Pelayanan merupakan salah satu
unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Di dalam Permendagri 84 tahun 2015,
pasal 5 ayat (2) dikatakan bahwa pelaksana teknis dalam suatu desa paling
banyak mempunyai 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan
dan seksi pelayanan.
Dan paling sedikit mempunyai 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan serta seksi
kesejahteraan dan pelayanan.
Masing – masing seksi tersebut dipimpin
oleh Kepala Seksi.
Selain, sebagai pelaksana kegiatan
anggaran (Permendagri 20/2018) juga melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
Oleh karena itu, lebih masuk akal, jika
Kasi Pelayanan mengurusi laporan masalah buku kader pemberdayaan masyarakat (
pasal 8 ayat (2) huruf (d) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintah
desa).
Sedangkan, dalam hal pelaksanaan
anggaran seperti apa yang tertuang dalam Permendagri 20 tahun 2018.
Bahwa, Kasi Pelayanan mempunyai tugas
menyusun DPA, DPPA, dan DPAL serta melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan
bidangnya.
Itu artinya, Kepala Seksi Pelayanan juga
wajib tahu dan memahami cara membuat laporan, selain dari laporan buku kader
pemberdayaan masyarakat diatas.
Untuk mempermudah Kasi Pelayanan didalam menjalankan tupoksinya. Berikut ini
format buku Kasi Pelayanan :
• Buku
kader pemberdayaan masyarakat
• Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA)
• Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
• Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
• Buku
pembantu kegiatan
Itulah beberapa format buku Kasi
Pelayanan yang bisa Anda unduh dan pelajari.
Diatas tadi sudah saya singgung sedikit tentang tugas dan fungsi Kasi
Pelayanan. Dimana mengenai tugas tersebut ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya.
Berikut ini uraiannya
1.
Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015
Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri
84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).
Berikut ini isi tugasnya :
1. Melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
2. Meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat,
3. Melaksanakan
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
4. melaksanakan
pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
5. melaksanakan
pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.
2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi
Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan
kasi lainya.
Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur
dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.
Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang
terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun
2018 :
1. Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai
bidang tugasnya,
2. Melaksanakan
anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
3. Mengendalikan
kegiatan sesuai bidang tugasnya,
4. Menyusun
DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
5. Menandatangani
perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan
yang berada dalam bidang tugasnya,
6. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.
3. Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD
Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa
ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :
1. Penyuluhan
dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
2. Penyuluhan
dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
3. Penyuluhan
dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader
kesehatan, dll),
4. Pembinaan
Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
5. Pembinaan
dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran
tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi
kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
8. Pembinaan
group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
9. Penyelenggaraan
pelatihan kepemudaan,
10. Pembinaan
karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
11. Pembinaan
Lembaga Adat,
12. Pembinaan
LKMD/LPM/LPMD,
13. Pembinaan
PKK,
14. Pelatihan
pembinaan lembaga kemasyarakatan,
15. Pelatihan/bimtek/pengenalan
tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
16. Pelatihan/bimtek/pengenalan
tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
17. Pelatihan/penyuluhan
pemberdayaan perempuan,
18. Pelatihan/penyuluhan
perlindungan anak,
19. Pelatihan
dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
20. Pelatihan
manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM,
21. Dll
sesuai bidang Kasi Pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook