PPKM sendiri adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan
pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB dan PPKM mikro.
Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan
Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko)
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan
dan untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di
Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah
Jawa dan Bali
PPKM yang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
- Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus
COVID-19 di satu) RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans
aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin
dan berkala;
- Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1
(satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu
RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan
kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk
pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3
(tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu
RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan
kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk
pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah
ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
dan
Sehubungan dengan petunjuk teknis yang ada Desa Sooko
Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berupaya melaksanakannya dengan sebaik
mungkin, walaupun tentunya masih banyak dari kekurangan.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa Sooko adalah kerja
sama dengan instansi lintas sektor melaksanakan kegiatan PPKM Mikro, diantaranya
dengan
- membentuk Posko Desa
- membentuk tim satgas relawan desa
- melakukan pencegahan dengan membagi masker, melakukan
penyemprotan disinfektan
- melakukan edukasi kepada masyarakat
Dalam mengimplentasikan kegiatan tersebut pemerintah Desa
Sooko melakukan perubahan Penjabaran APBDesa
Tahun 2021 dengan menganggarkan Dana Desa 8% untuk kegiatan penanangan PPKM
Mikro dengan Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Pos
Keamanan Desa dan Belanja Tak Terduga.
Dalam mengurangi kesenjangan sosial akibat pandemik Covid-19
Pemerintah Desa Sooko menggarkan pemberian BLT-DD kepada 35 warga yang
terdampak. Daftar warga penerima tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Desa
Sooko Nomor 01 Tahun 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook