Cursor

PPKM MIKRO

 




PPKM sendiri adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB dan PPKM mikro.

 Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan

 Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan dan untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali

 PPKM yang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

 -     Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu) RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

 -     Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

 -     Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

 

Sehubungan dengan petunjuk teknis yang ada Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berupaya melaksanakannya dengan sebaik mungkin, walaupun tentunya masih banyak dari kekurangan.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa Sooko adalah kerja sama dengan instansi lintas sektor melaksanakan kegiatan PPKM Mikro, diantaranya dengan

- membentuk Posko Desa

- membentuk tim satgas  relawan desa

- melakukan pencegahan dengan membagi masker, melakukan penyemprotan disinfektan

- melakukan edukasi kepada masyarakat

 Dalam mengimplentasikan kegiatan tersebut pemerintah Desa Sooko melakukan perubahan Penjabaran APBDesa  Tahun 2021 dengan menganggarkan Dana Desa 8% untuk kegiatan penanangan PPKM Mikro dengan Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa dan Belanja Tak Terduga.

 Dalam mengurangi kesenjangan sosial akibat pandemik Covid-19 Pemerintah Desa Sooko menggarkan pemberian BLT-DD kepada 35 warga yang terdampak. Daftar warga penerima tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Sooko Nomor 01 Tahun 2021.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook