Cursor

Info Pemilu

 Budayakan menyampaikan aspirasi jangan hanya menghujat tanpa beraksi

 

Sukseskan Pemilu 2024,
Pastikan nama anda telah Masuk DPT dengan Cek Via Online.

 

 


Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan hari pemilihan Legislatif dan Presiden yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, untuk waktu pemungutan suara kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.

Yang bisa menggunakan hak pilihnya hanya yang telah terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT. Nah untuk itu pastikan nama anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap [DPT] yang bisa di chek secara online dari mana aza....

Tanpa keluar rumah kita bisa loh ngecek, tapi ya harus mempersiapkan syarat – syaratnya doong....
Adapun syaratnya siapkan nomor NIK/KTP/KK anda....

Jika udah siap kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan https://infopemilu.kpu.go.id/ kemudian Pilih “Cek DPT Online”


atau


Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/  

Maka muncul “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”

Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri

kemudian Klik “Pencarian”

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul

  • Nama Pemilih
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (NKK)
  • Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Jika data tidak terdaftar, maka  akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan   keliru/belum terdaftar!

 Jika anda ternyata belum masuk dalam DPT silahkan melapor kepada badan penyelenggara pemilu yakni PPS, PPK ataupun KPU agar bisa di masukan DPT nantinya.


by MasAfesa - PPS Desa Sooko


 Penyelenggara Pemilihan Umum di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo


Rekapitulasi Usulan Kegiatan

Rekapitulasi Usulan untuk Tahun Anggaran 2024 yang telah diterima melalui mengisian Format Usulan secara online


No

Tgl Usulan

Jenis Usulan

Ukuran (P x L x T)
/ Volume

Alamat

1

06 Sep 2023

JALAN RABAT BETON

500m x ??m

RT2 RW1 Dukuh Blimbing

2

06 Sep 2023

GORONG-GORONG

100m x ??m

RT2 RW1 Dukuh Blimbing

3

11 Sep 2023

GORONG-GORONG

15m x 5m x 3,5m

RT2 RW2 Dukuh Blimbing

4

11 Sep 2023

DRAINASE PENGAMAN JALAN

50m

RT2 RW2 Dukuh Blimbing

5

12 Sep 2023

TALUD / PLENGSENGAN

350m x 1,2m x 0,3m

RT2 RW5 Dukuh Sooko

 

Untuk mengusulkan dan atau proposal yang diajukan ke Kabupaten, Propinsi maupun pusat silahkan pilih

Menu Informasi  Perencanaan  Usulan Online 2024

atau silahkan masuk link http://Bit.ly/UsulanSooko2024

Untuk melihat perkembangannya silahkan pilih

Menu Informasi  - Perencanaan  - Daftar Usulan Online





Pengisian Anggota BPD Tahun 2023

 

Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2023

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa

            Nah, sehubungan akan berakirnya masa jabatan BPD Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagaimana Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/2906/405.17/2017 tentang Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Masa Keanggotaan Tahun 2017 - 2023 maka dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo akan menagdakan rekrutmen Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaran Desa (BPD).

 

Dasar Pelaksanaan :

1.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

2.        Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 

3.        Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 

4.        Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/55/405.30.06.2004/2023 tentang Penetapan Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.

5.         Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/56/405.30.06.2004/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian  Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo;

Telah dilaksanakan musyawarah Sosialisasi dan pembentukan Panitia Pemilihan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) pada tanggal 06 September 2023 yang dihadiri oleh Camat Sooko, Kepala Desa Sooko, Perangkat Desa, Kamituwo, Unsur RT, Unsur karang Taruna, unsur LPMD, PKK dan Lembaga Desa Lainnya.

Dalam musyawarah tersebut mensepakati :

1.      Desa Sooko membutuhkan 9 wakil BPD, dengan ketentuan Dukuh sooko 3 orang, Dukuh dalangan 2 Orang, Dukuh Sombro 2 Orang, Blimbing 1 orang, Keterwakilan Perempuan 1 Orang

2.      Panitia Terdiri dari 5 orang, sebagaimana Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/56/405.30.06.2004/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian  Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponroogo, yaitu:

a.      Ketua                 : TUMARI

b.      Wakil Ketua      : PANGARSO BUDI PRASETYO

c.       Sekretaris         : JOKO SUMARTO

d.      Bendahara        : LATIEF JUNAIDI

e.      Ketua Seksi      : MANURI


3.      Dengan tahapan

NO

TANGGAL

URAIAN KEGIATAN

1

12 - 20 September 2023

Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD

2

3-4 Oktober 2023

Penelitian Berkas dan penyampaikan Surat untuk melengkapi berkas Bakal Calon Anggota BPD

3

5 - 9 oktober 2023

Kesempatan melengkapi berkas Bakal Calon Anggota BPD

 

10 oktober 2023

Penetapan Calon Anggota BPD



Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

3.      Berusia paling rendah 20 (dua Puluh Tahun) atau sudah/pernah menikah;

4.      .Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

5.      Bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;

6.      Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;

7.      Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;

8.      Bertempat tinggal di desa bersangkutan; dan

9.      Bagi Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di dukuh bersangkutan;


      Keberadaan BPD Sangat besar harapan untuk perubahan kearah lebih baik tentang pelaksanaan berdesa, salah satunya dengan pengisian BPD ini, dibutuhkan sumbangsih pikiran yang besar dari masyarakat demi terciptanya cita cita besar kemajuan dan kenyamanan dalam berdesa. Maka, diperlukan masyarakat dengan komitmen bersama yang kuat demi terwujud cita-cita tersebut. Jadilah bagian dari perubaha tersebut. Jangan sampai kita terdiam dalam kemunduran.


UNDUH CONTOH FORMAT PENDAFTARAN  




SKELUMIT TENTANG BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa. Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan. Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang. Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus. Para anggota akan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Fungsi dan tugas

Badan Permusyawaratan Desa terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni : 

1.   Fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa.

2.    Tugas-tugas tersebut, yakni: menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD; menyelenggarakan musyawarah desa; membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades); menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu; membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan   

Keanggotaan BPD Tahun 2017.

Selayang Pandang

 POTENSI DESA WISATA


 Gunakan layanan Online dengan Linktr.ee/desasooko

WISATA RELEGI DENGAN MINIATUR KA’BAH BUKIT MARINDA



Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu desa yang memiliki Potensi Wisata., Berbagai Potensi Wisata yang ada memiliki view yang luar biasa diantaranya yang sangat menonjol dan letaknya yang strategis yakni di tepi Jalan Raya Sooko - Pulung RT02 RW01 Dusun Sooko, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur terdapat wisata religi yaitu replika ka’bah diarea komplek Masjid Baitus Salam dengan nama Bukit Marinda.

    Tempat wisata tersebut baru diresmikan Agustus 2022 yang lalu. Ukuran replika ka’bah ini cukup besar mencapai hingga 2.800 meter persegi. Pada Bukit Marinda ini juga dilengkapi dengan replika Maqom Ibrahim, Hijir Ismail, Tugu Jabal Rahmah, tempat lempar jumroh (ula, wustho, aqobah), bukit sofa, dan marwah yang menyerupai bentuk aslinya di tanah suci.

    Dengan miniaturnya yang sedemikian rupa sehingga terkesan menyerupai di Tanah Suci tentu menjadikan daya tarik tersendiri. Selain sebagai wisata relegi pendirian tempat ini ditujukan sebagai saranja dan media pengenalan dan pembelajaran manasik jamaah haji atau umroh. Pengenalan dan pembelajaran manasik mulai siswa PAUD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SLTP. SLTA, bahkan sampai kelompok pengajian [kelompok kegiatan islam lainnya].

    Di tempat tersebut juga dilengkapi fasilitas untuk istirahat bagi pengunjung yang mengalami kecapekan yakni berupa gasebo dan 1 (satu) buah pendopo yang bisa digunakan sebagai pusat pengendali acara.  

    Bukit Marinda hingga saat ini masih terus dalam proses pengembangan, dimana akan ditanamkan tanaman kurma agar semakin menyerupai tanah suci. 


 Klik icon disamping untuk melihat lokasinya





WISATA GOA CENDONO MULYO



Tak kalah menariknya lokasi satu ini menampilkan sejumlah view yang luar biasa yang tentu akan memanjakan pandangan anda. wao... perlu dicobakan kan asyiknya mengunjungi tempat yang satu ini. Tempat yang menjadi sensasi wisata Desa Sooko tersebut adalah sebuah Goa yang diberi nama Goa Cendono Mulyo.

Goa Cendono Mulyo tersebut terletak di RT01 RW04 Dukuh Sooko Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, sekitar 2 km dari Pusat Pemerintah Desa Sooko.dengan ketinggian sekitar 450m diatas permukaan air laut membuat suasana yang asri.

Kalau dilihat dari atas Goa ini Desa Sooko tidak hanya diisi oleh lahan pertanian, namun terpapar beberapa bukit, hutan rakyat, dan berbagai view menarik lainnya.

Kondisi dalam goa dingin dan tidak pengap. Goa Cendono Mulyo terbentuk secara alami dari masa penjajahan Belanda, yang kemudian dikembangkan oleh desa menjadi tempat wisata. Akses jalannya memiliki keunikan tersendiri yakni tangga melingkar yang sudah dirabat. Bagi pengunjung yang mengalami kecapekan jangan kawatir di tempat ini telah disediakan tempat untuk beristirahat berupa dua buah gasebo. Sepanjang jalan menuju goa akan terlihat pesona keindahan alami Desa Sooko dan Desa sekitarnya.

Tempat ini juga sering digunakan untuk kegiatan pramuka bagi pelajar dan pernah juga sebagai tempat kegiatan karang taruna. Pada masa pandemik Covid-19 kemarin tempat ini juga salah satu tempat yang digunakan untuk Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.


 Klik icon disamping untuk melihat lokasinya

[KKN IPB @ 2023]