Cursor

PEMILIHAN LEGISLATIF, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024

DI DESA SOOKO KECAMATAN SOOKO KABUPATEN PONOROGO

 

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Posisi PPS dalam proses keseluruhan penyelenggaraan Pemilu sangat penting. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan PPS adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Dalam istilah penyelenggara artinya PPS merupakan pelaksana untuk mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK. 

Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut PPS mempunyai wewenang, membentuk Kelompok PPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun kewajiban dari PPS antara lain membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

PPS juga berkewajiban menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, hingga meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Selain itu juga berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara, dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk penyelenggaran  Pemilu Tahun ini  Di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo telah ditetapkan PPS nya yakni

1. SIGIT RAHMAT selaku Ketua

2. ZAINUL MUSTHOFA  selaku Anggota PPS

3. ALIFALAH ANDRI CAHYONO selaku Anggota PPS

Sekretariat PPS Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagai berikut

1. TUMARI selaku Sekretaris PPS

2. SUGIYONO selaku Staf Sekretariat PPS

3. JOKO SUMARTO selaku Staf Sekretariat PPS


KPU dalam melaksanakan tugasnya tentu diawasi oleh Bawaslu. nah untuk itu di Desa Sooko PPS pun juga diawasi oleh Pengawas Desa. Pengawas Desa di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang menerima amanat adalah sdr. MANURI

Dalam melaksanakan Pendataan calon pemilih di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, PPS Desa Sooko telah menetapkan Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 155 Tahun 2023 sebagai berikut :

1.  MOHAMMAD SOLIHIN
2.  MOHAMMAD RIDON MAULANA
3.  SAIFUL TAURATRI
4.  PRIHATIN
5.  RACHMAT RAMADAN
6.  NURUL HASBYATU ROSIDAH
7.  NIKEN NUR 'AZIZAH
8.  NURA SITA FITRIYANI
9.  HABIB NUR ALI
10. NIKEN KARUNIAWATI
11. RIVAL AKBAR ANGGORO SAPUTRA
12. PURWO HANDOKO

yang dilantik hari Minggu tanggal 12 Februari 2023. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook