Cursor

Mengunduh Aplikasi Desa di Ponorogo

 Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah berupaya untuk menertibkan Administrasi yang dikelola Oleh Pemerintah Desa.

Hal ini tentu untuk mengefesienkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang - Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014. Pemerintah Desa Saat ini sudah beda jauh dengan pemerintah desa tempo dulu. Pemerintah Desa yang masih memiliki pola pikir tempo lama akan tertinggal jauh. Pemerintah Desa harus mampu dan mampu berinovasi dan berusaha mandiri. Pemerintah Desa saat ini bukan lagi Obyek kerja namun Subyek, apalagi dengan diberinya otonomi desa. Namun Demikian Desa harus berupaya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, tidak dengan semaunya sendiri....

Saat ini masyarakatpun harus mualai partisipatif bukan hanya kritis. Sehingga perlunya Sosialisasi baik program kerja, kegiatan maupun pelaksanaan Pemerintah Desa. Bentuk bentuk Transparansi yang demikain ini sangatlah diperlukan sebagai tertuang dalam undang - undang Desa maupun Peraturan Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang - Undang Desa dan peraturan lain terkait dengan Desa. Sehingga bagi aparatur pemerintah desa tentu tidaklah ringan kerjanya. 

Untuk memperingan kinerja para Aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugasnya maka pemerintah kabupaten Ponorogo mensosialisasikan beberapa program.

Pemerintah Desa harus Punya Planing tidak hanya otodidak dan semaunya Kepala Desa dan Perangkat Desa namun harus menyerap aspirasi masyarakat yang tertuang dalam RPJMDesa yang terlah dibahas dalam Msuyawarah Dusun dan dilanjutkan  Msuyawarah Desa. 

Pemerintah Desa kalau pingin maju tentu harus memiliki e-Planing dan e-budgeting. Tahapan yang harus diperhatikan adalah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengendalian. 

Aplikasi yang diluncurkan oleh pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk diakses Desa

  • SIPD (Perencanaan menuju e-planing) 
  • Siskeudes (Pengelolaan Keuangan dari BPKP)
  • Prodeskel (Potensi dan Perkembangan Desa dari Permendagri) 
  • DCC (Data Desa Center dari Provinsi Jawa Timur)
  • Simanis (Pengelolaan Administrasi dari Provinsi Jawa Timur)  
  • Sipades (Pengelolaan Asset Desa dari Permendagri) 
  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos) 
  • eHDW 
  • eDMC 
  • OMSPAN dari kementeri keuangan   
  • PNBP dari kementeri keuangan   
  • DJPONLINE dari kementeri keuangan   

Informasi Penanganan Pandemik Covid-19

 Pemerintah Desa Sooko berupaya dalam memberikan suatau pelayanan yang transparan akuntasi dan kontaibel apalagi dengan tuntutan kinerja serta pertanggung jawaban yang semakin ditunutut dengan aturan aturan yang ada, sehingga rasanya tidak bisa diabaikan apalagi dengan berfikir seperti pola lama... 

Perangkat Desa dituntut berinovasi berkolaburasi, terutama Kepala Desa yang kebijakan dan tanggung jawab tinggi harus mampu mengimplentasikan inovasi dan program kerja yang terencana, berkisanumbungan dan kerja nyata. Maju dan tidaknya suatu wilayah tentu tidak lepas dari bagaimana pemimpinnya...
Perangkat Desa harus peran aktif tapi perlu diingat ada batasan wewenang sesuai  tugas dan tupoksinya...

Begitu juga dengan peran serta dan partisipasi masyarakat tentu sangatlah mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintah desa. Dimana masyarakat yang acuh hanya mengandalalkan kinerja pemerintah desa maka desa tersebut pun tak akan bisa maju, mereka hanya mau bila dikasih namun enggan untuk kegiatan Desa apalagi sampai berkurban untuk desanya.

PROGRAM PENCEGAHAN VIRUS COVID-19
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 Pemerintah Desa Sooko bersama instansi terkait melakukan Sosialisasi dan penyemprotan desinfektan ditempat tempat umum dan yang sering  dikunjungi orang....
Untuk tetap mengadakan pelayanan Pemerintah Desa Sooko menyediakan disediakan tempat cuci tangan di teras kantor desa Sooko.



PROGRAM eDMC-19


Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Pada Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, contoh-contoh kegiatan relawan kalurahan/desa, dan isi dalam fitur ini dapat dibagikan/disebarkan kepada masyarakat. 

Kemudian pada fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap dusun/padukuhan, laporan bulanan padukuhan/dusun, laporan bulanan kalurahan/desa dan laporan triwulan kalurahan/desa. Fitur Diagnostik untuk mengetahui Data Kerawanan Desa.

terkait Aplikasi Desa Melawan COVID-19 dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan protokol penanganan wabah COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.


Menindak lanjuti hal tersebut maka Pemerintah Desa Sooko mengangkat Operator eDMC-19 yaitu sdr. MANURI 

Dan mengangkat 5 orang Relawan sebagai berikut :

1. 

2. 

3. 

4. 

5. 



Menteri Desa (Mendes) PDTT menjelaskan tugas relawan desa lawan Covid-19 berdasarkan protokol tersebut, yakni: 

1.  Membentuk struktur dan posko

2.  Informasikan masyarakat yang terkait dengan Covid-19 

Relawan selanjutnya memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan, dan pencegahan sesuai protokol kesehatan dan standar WHO," kata Gus Menteri. Cara Penularan, imbuh dia, di antaranya tetesan cairan (droplets) dari bicara, batuk, atau bersin, kemudian kontak pribadi seperti kontak dan berjabat tangan. Penularan juga bisa diakibatkan oleh benda atau permukaan dengan virus di atasnya kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum cuci tangan. , Relawan perlu Selanjutnya gejala gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu. 

Caranya adalah menerapkan pola bersih dan sehat, belajar dan jalan di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, serta jaga jarak minimal dua meter.

Warga desa juga diimbau untuk selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan h dan sanitizer . Bagi yang muslim, lebih sering berwudhu, meski tidak masuk waktu shalat. Jika warga mengalami gejala, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan, untuk segera menghubungi/melapor ke relawan. 

3.  Lakukan pendataan 

     Relawan juga harus sigap dan teliti mendata warga yang rentan sakit, 

4.  Siapkan alat deteksi dini 

     Relawan siap mempersiapkan alat deteksi dini,  

5.  Siapkan info nomor telepon 

   Relawan selanjutnya untuk menyediakan informasi nomor telepon, mulai dari rumah sakit rujukan, hingga ambulans.



Informasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Pemerintah Desa Sooko berupaya dalam memberikan suatau pelayanan yang transparan akuntasi dan kontaibel apalagi dengan tuntutan kinerja serta pertanggung jawaban yang semakin ditunutut dengan aturan aturan yang ada, sehingga rasanya tidak bisa diabaikan apalagi dengan berfikir seperti pola lama... 
Perangkat Desa dituntut berinovasi berkolaburasi, terutama Kepala Desa yang kebijakan dan tanggung jawab tinggi harus mampu mengimplentasikan inovasi dan program kerja yang terencana, berkisanumbungan dan kerja nyata. Maju dan tidaknya suatu wilayah tentu tidak lepas dari bagaimana pemimpinnya...
Perangkat Desa harus peran aktif tapi perlu diingat ada batasan wewenang sesuai  tugas dan tupoksinya...

Begitu juga dengan peran serta dan partisipasi masyarakat tentu sangatlah mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintah desa. Dimana masyarakat yang acuh hanya mengandalalkan kinerja pemerintah desa maka desa tersebut pun tak akan bisa maju, mereka hanya mau bila dikasih namun enggan untuk kegiatan Desa apalagi sampai berkurban untuk desanya.

PROGRAM PENCEGAHAN VIRUS COVID-19
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 Pemerintah Desa Sooko bersama instansi terkait melakukan Sosialisasi dan penyemprotan desinfektan ditempat tempat umum dan yang sering  dikunjungi orang....
Untuk tetap mengadakan pelayanan Pemerintah Desa Sooko menyediakan disediakan tempat cuci tangan di teras kantor desa Sooko.



PROGRAM PERCEPATAN PEMBAYARAN PBB
Dalam upaya percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan maka bagi warga desa yang membayar PBB sebelum tanggal 30 April 2020 akan mendapatkan kupon undian, sedang setelahnya tidak akan mendapat kupon undian. Undian Akan dilaksanakan di desa serentak sekecamatan Sooko. 

informasi lebih lanjut silahkan hubungi sekretariat....