Cursor

Informasi Pelaksanaan Vaksin

 



Diberitahukan kepada kalayak umum bawasannya berdasarkan program kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang disampaikan melalui Puskesmas Sooko maka akan dilaksanakan Suntik Vaksin Covid-19 Tahap 1 besuk pada Hari Kamis Kliwon Tanggal 21 Oktober 2021

Adapun Syarat bagi yang mengikuti vaksin Tahap I ini adalah sebagai berikut :
1. Tentu orang tersebut belum pernah divaksin Covid-19
2. Pastikan saat akan vaksin dalam kondisi sehat
3. Menyetorkan Fotokopi eKTP / KK terbaru
4. Mencantumkan Nomor HP yang masih aktif

Karena Lokasinya di Desa Sooko maka Pemerintah Desa Sooko berupaya mengajak masyarakat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo untuk memanfaatkan momen kegiatan yang baik ini, dengan harapan semua masyarakat bisa terlayani Suntik Vaksin dan Kegiatan Pemerintah juga berjalan lancar.

Orang yang telah disuntik vaksin tidak berarti lantas terbebas dari Covid-19, dalam arti tetap saja kemungkinan terjangkit Covid-19 namun dengan adanya divaksin dampak yang ditimbulkan Covid-19 tidak parah / berat.
Sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat walaupun sudah suntik vaksin tetap menerapkan protokol kesehatan. Kelengahan kita akan berdampak kepada meningkatnya terkonfirmasi Covid-19 di wilayah kita. 
Walauipun sepele namun sangatlah besar manfaatnya, sehingga peranserta dan tingkat kepatuhan anda menjadikan suatu suri tauladan bagi anak". Protokol kesehatan yang harus tetap dilakukan diantaranya :
- Memakai masker
- Mencuci Tangan
- Menjaga Jarak
- Menjahui kerumunan
- Mengurangi mobilitas

Memang banyak beredar dan menjadikan suatu keyakinan terhadap masyarakat tentang pengabaian menjaga kondisi diri, mengingat telah merasa baik baik saja, dan tidak akan terkorfirmasi Covid-19. Semua tidak lah salah namun sedia payung sebelum hujan atau mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. 



Pelatihan MC dan Publik Speaking oleh TP PKK Sooko


Pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengadakan Pelihan MC dan Teachering Publik. Acara merupakan salah satu program kerja Tim Penggarak PKK Desa Sooko pada Tahun 2021.

Kemampuan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat di depan forum atau publik merupakan kunci sukses bagi setiap orang. Pengetahuan tentang komunikasi dan cara cara menghadapi ‘blocking situation’ serta kemampuan memahami audience memegang kunci dalam kesuksesan menguasai publik atau forum. Training ini akan membekali peserta dengan berbagai teknik dalam Public Speaking sehingga peserta memiliki kemampuan tidak hanya dalam forum resmi namun juga dalam membawakan acara atau memandu acara sebagai Master of Ceremony di berbagai event.
Salah satu bentuk public speaking adalah Master ofCeremony atau pemandu acara, sebagai MC hendaknya dipilih dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Untuk menjadi seorang pemandu acara suatu kegiatan diperlukan persiapan yang matang dari calon MC. Sebaik apapun sebuah acara, bila dipandu oleh Master of Ceremony amatir (tidak profesional), akan menghasilkan sebuah acara yang kurang berkesan, bahkan sering menimbulkan cemoohan. Pelatihan ini akan mengupas berbagai seluk beluk cara memandu berbagai kegiatan yang sering menjadi agenda penting di Desa, dengan menggunakan bahasa dan kosa kata yang telah disesuaikan dengan EY D dan kalimat efektif. Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta diharapkan betul-betul mampu menjadi seorang Master of Ceremony yang profesional.
Untuk meningkatkan kemampuan pengalaman dan inspirasi SDM para pemuda terutama Tim Penggerak PKK Desa Sooko maka kegiatan ini diadakan, karena sesuai yang kita ketahui masih banyak beberapa hal yang menjadi salah kaprah penerapannya di masyarakat. 

Oleh sebab itu hal semacam ini perlu adanya suatu edukasi untuk membedakan hal yang formal maupun non formal, mengasah mengetauan untuk menjadi MC yang handal dan profesional. Pelatihan ini tentu dalam rangkan meningkatkan SDM dan melatih mental para Tim Penggerak PKK Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
Pelatihan tersebut di diikuti oleh Tim Penggerak PKK, Pemudi, dan Pengelola Pendidikan yang ada di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Tak heran dalam acara ini pesertanya sangatlah banyak dan berantusias dalam mengikutinya. 
Apalagi kegiatan ini di bimbing oleh Nara Sumber yang handal dan tak asing lagi di Wilayah Kabupaten Ponorogo yakni Ibu Donna Aprilliyawati, SOS sangatlah menambah semangat peserta Pelatihan di kali ini, suasana meriah menyelimuti Balai Desa Sooko sebagai lokasi diselenggarakannya Kegiatan tersebut.

Arahan dan motivasi ibu Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sooko  Ibu Wiyantini Sudarto tentu membuat kebanggaan tersendiri bagi peserta sehingga semangat mengikuti Kegiatan Pelatihan tersebut dengan penuh antusias dengan memperhatikan tidak bergeming walaupun diwarnai suasana santai dan penuh canda tawa namun mengena dan dapat diterima oleh para peserta pelatihan.



Walaupun nampaknya hal yang sepele namun merupakan sesuatu yang sangatlah penting dalam penyajian suatu Acara. Pada pelatihan ini diajarkan mengenai dasar - dasarnya agar peserta memahami benar tentang sikap, kata, penapilan dan perilaku sebagai Master of Ceremony (MC)yang benar. 



Untuk menyimak materi pelatihan





untuk latihan silahkan unduh Contoh Format Susunan Acara





Pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Mutih dalam Rangka Memperingati HUT RI ke76 Desa Sooko

    Dokumentasi Upacara di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo


Menggelar upacara bendera peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 tahun ini mungkin sulit dilakukan dalam suasana keramaian. Tetapi harus digelar serempak di desa-desa untuk membakar semangat kemerdekaan di hati rakyat sesuai dengan instruksi Bupati Ponorogo. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang  tidak sembarangan.

Di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 76 yang bertempat di halaman Kantor Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang diikuti oleh seluruh Perangkat Desa Sooko, Tim Penggerak PKK Desa Sooko dan BPD Desa Sooko. 

Pelaksanaan Upacara tersebut sangatlah sederhana dengan menerapkan Protokol Kesehatan  yang ketat. Petugas Pelaksanaan Upacara berasal dari Perangkat, TP PKK dan BPD Desa Sooko. Walau kategori kurang persiapan hanya latihan 1 kali dan gladi bersih di pagi hari namun pelaksanaannya berjalan dengan lancar. 

 Pelaksanaan Upacara Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo tahun ini bertemakan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. 

 

 

Walau dengan keterbatasan kemampuan dan waktu untuk persiapan, kami sudah berusaha yang terbaik dalam berpartisipasi memperingati HUT RI yang ke 76.

Video Pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera yang dilaksanakan di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo bisa dilihat dengan youtube di link dibawah ini....

Melihat Video pelaksanaan Upacara peringatan HUT-RI ke76 

Jangan lupa untuk di Subcribe atau like yaa......


Petugas Pelaksanaan Upacara

Pelatih                                = Bpk. Serda Sunyoto [Babinsa Desa Sooko]
Inspektur Upacara              =  Bpk. Sudarto [Kepala Desa Sooko]
Komandan Upacara            = Bpk. Sungkono [Staf TU]
Komandan Pleton               = pa - Bpk. Sugiono [ Kamituwo Sooko]
                                             pi - sdri. Kristiani [TP PKK]
Protokol                            = Bpk. Sigit Rahmat [Kasi Kesejahteraan]
Pembaca Tek Proklamasi   = Bpk. Samuji, S.Pd.I [Ketua BPD Desa Sooko]
Pembaca Doa                    = Bpk. Wariadi [Staf Seksi Pelayanan]
Dirigent                              = sdr. Rini Wulandari [TP PKK]
Petugas Pengibar Bendera  = Sdr. Joko Sumarto [Kasi Pemerintahan]
                                            Sdri. Tunjung Dwi Angesti [Staf Seksi Pemerintahan]
                                            Sdr. Eko Sutrisno [Kamituwo Dalangan]
Staf Inspektur Upacara     = Bpk. Misni [Staf Kamituwo Sombro]

Kameraman                     = Bpk. Latief Junaidi [Kaur Perencanaan]
                                           Sdr. Arik Cahyo Purwowaskito (Staf Urusan Perencaan]
Sound System                 = Bpk. Sugiyono [Kaur TU]
Editor                              = Bpk. Sugiyono [Kaur TU]


PPKM MIKRO

 




PPKM sendiri adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB dan PPKM mikro.

 Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan

 Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan dan untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali

 PPKM yang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

 -     Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu) RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

 -     Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

 -     Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

 

Sehubungan dengan petunjuk teknis yang ada Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berupaya melaksanakannya dengan sebaik mungkin, walaupun tentunya masih banyak dari kekurangan.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa Sooko adalah kerja sama dengan instansi lintas sektor melaksanakan kegiatan PPKM Mikro, diantaranya dengan

- membentuk Posko Desa

- membentuk tim satgas  relawan desa

- melakukan pencegahan dengan membagi masker, melakukan penyemprotan disinfektan

- melakukan edukasi kepada masyarakat

 Dalam mengimplentasikan kegiatan tersebut pemerintah Desa Sooko melakukan perubahan Penjabaran APBDesa  Tahun 2021 dengan menganggarkan Dana Desa 8% untuk kegiatan penanangan PPKM Mikro dengan Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa dan Belanja Tak Terduga.

 Dalam mengurangi kesenjangan sosial akibat pandemik Covid-19 Pemerintah Desa Sooko menggarkan pemberian BLT-DD kepada 35 warga yang terdampak. Daftar warga penerima tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Sooko Nomor 01 Tahun 2021.