Rukun Warga atau yang biasa
disingkat RW adalah suatu istilah untuk membagi wilayah yang dilakukan di bawah
kelurahan. Sama seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga adalah suatu lembaga
masyarakat yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang bertempat di wilayah
kerjanya. Pembentukan lembaga tersebut ditentukan oleh musyawarah yang
dilakukan ketua RT sebagai bentuk hak dan kewajiban RT. Dalam menjalankan
fungsinya pun, RW diakui dan dibina secara resmi oleh pemerintah daerah.
Mengingat ada begitu banyaknya penduduk Indonesia, maka sangatlah penting untuk
memastikan seluruh anggota masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dari
pemeritah.
Hal ini merupakan salah satu
alasan mengapa keberadaan RW di tengah masyarakat sangatlah penting. Rukun
Warga berfungsi untuk membantu peningkatan kelancaran tugas pemerintah, baik
dari segi pelayanan maupun pembangunan, di tingkat kelurahan. Lembaga ini juga
yang ikut berperan dalam melestarikan nilai-nilai bermasyarakat yang
berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Tentunya membina masyarakat
bukan suatu tugas yang mudah karena setiap RW terdiri dari dari minimal 3
(tiga) RT dan maksimal 10 (sepuluh) RT dimana masing-masing RT terdiri dari
minimal 10 (sepuluh) KK (Kartu Keluarga) dan maksimal 50 (lima puluh) KK.
Seperti yang sudah disebutkan
sebelumnya bahwa RW merupakan lembaga yang diakui dan dibina oleh pemerintah,
maka tentu saja keberadaan RW pun diatur secara tertulis. Peraturan tersebut
dapat ditemukan didalam Peraturan dan tugas Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Mari kita pelajari lebih lanjut.
pengurus Rukun Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan
bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan
tugasnya, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus.
Jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penetapan
pengurus. Pengurus hanya boleh menjabat sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan. Hal
ini boleh dilakukan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo memiliki 15 RW. Berikut Nama –
Nama Ketua Rukun Warga (RW) tersebut :
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
1 |
JEMIRIN |
Ketua RW01 Dukuh Blimbing |
|
2 |
JEMADI |
Ketua RW02 Dukuh Blimbing |
|
3 |
SUMARDI |
Ketua RW01 Dukuh Dalangan |
|
4 |
SUMARI |
Ketua RW02 Dukuh Dalangan |
|
5 |
SARLAN |
Ketua RW03 Dukuh Dalangan |
|
6 |
SUNARTO |
Ketua RW01 Dukuh Sombro |
|
7 |
MAIDIN |
Ketua RW02 Dukuh Sombro |
|
8 |
MISELUN |
Ketua RW03 Dukuh Sombro |
|
9 |
SUKAMTO |
Ketua RW01 Dukuh Sooko |
|
10 |
SUPRIADI/BURHAN SUPRIADI |
Ketua RW02 Dukuh Sooko |
|
11 |
SUYAT |
Ketua RW03 Dukuh Sooko |
|
12 |
KATEMIN |
Ketua RW04 Dukuh Sooko |
|
13 |
JANIKUN PURWO HADI |
Ketua RW05 Dukuh Sooko |
|
14 |
SUGENG |
Ketua RW06 Dukuh Sooko |
|
15 |
PANUT |
Ketua RW07 Dukuh Sooko |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook