Cursor

RUKUN WARGA

 

Rukun Warga atau yang biasa disingkat RW adalah suatu istilah untuk membagi wilayah yang dilakukan di bawah kelurahan. Sama seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga adalah suatu lembaga masyarakat yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang bertempat di wilayah kerjanya. Pembentukan lembaga tersebut ditentukan oleh musyawarah yang dilakukan ketua RT sebagai bentuk hak dan kewajiban RT. Dalam menjalankan fungsinya pun, RW diakui dan dibina secara resmi oleh pemerintah daerah. Mengingat ada begitu banyaknya penduduk Indonesia, maka sangatlah penting untuk memastikan seluruh anggota masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dari pemeritah.

Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa keberadaan RW di tengah masyarakat sangatlah penting. Rukun Warga berfungsi untuk membantu peningkatan kelancaran tugas pemerintah, baik dari segi pelayanan maupun pembangunan, di tingkat kelurahan. Lembaga ini juga yang ikut berperan dalam melestarikan nilai-nilai bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Tentunya membina masyarakat bukan suatu tugas yang mudah karena setiap RW terdiri dari dari minimal 3 (tiga) RT dan maksimal 10 (sepuluh) RT dimana masing-masing RT terdiri dari minimal 10 (sepuluh) KK (Kartu Keluarga) dan maksimal 50 (lima puluh) KK.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa RW merupakan lembaga yang diakui dan dibina oleh pemerintah, maka tentu saja keberadaan RW pun diatur secara tertulis. Peraturan tersebut dapat ditemukan didalam Peraturan dan tugas Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Mari kita pelajari lebih lanjut.

pengurus Rukun Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus.

Jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penetapan pengurus. Pengurus hanya boleh menjabat sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan. Hal ini boleh dilakukan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo memiliki 15 RW. Berikut Nama – Nama Ketua Rukun Warga (RW) tersebut :

NO

NAMA

JABATAN

1

JEMIRIN

Ketua RW01 Dukuh Blimbing

2

JEMADI

Ketua RW02 Dukuh Blimbing

3

SUMARDI

Ketua RW01 Dukuh Dalangan

4

SUMARI

Ketua RW02 Dukuh Dalangan

5

SARLAN

Ketua RW03 Dukuh Dalangan

6

SUNARTO

Ketua RW01 Dukuh Sombro

7

MAIDIN

Ketua RW02 Dukuh Sombro

8

MISELUN

Ketua RW03 Dukuh Sombro

9

SUKAMTO

Ketua RW01 Dukuh Sooko

10

SUPRIADI/BURHAN SUPRIADI

Ketua RW02 Dukuh Sooko

11

SUYAT

Ketua RW03 Dukuh Sooko

12

KATEMIN

Ketua RW04 Dukuh Sooko

13

JANIKUN PURWO HADI

Ketua RW05 Dukuh Sooko

14

SUGENG

Ketua RW06 Dukuh Sooko

15

PANUT

Ketua RW07 Dukuh Sooko

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook