Cursor

Sekilas Pandang

ATURAN TINGGAL ATURAN, APA KITA MELANGKAH SESUAI ATURAN?

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin adanya tuntutan Pelaksanaan pemerintah secara transparansi. Terutama Pemerintah Desa semakin di tuntut keterbukaan transaparansi, akuntabilitas dalam Pelaksanaan  baik kegiatan maupun pengelolaan keuangannya.
Hal ini dibuktikan dengan bermunculannya pemerndagri serta perbub tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Namun masih banyak yang beranggapan Pelaksanaan dan Kemujuan Suatu desa tergantung pada aparaturnya. Padahal banyak pihak yang terlibat terutama Masyarakatnya itu sendiri...

Tak luput dari peran serta dan pemantauan dalam hal Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang tentunya banyak pihak dan masyarakat yang memantau Pelaksanaannya. Walaupun Perangkat Desa yang mengangkat dan menghentikan Kepala Desa namun tetap saja Kepala Desa harus memenuhi prosedur dan aturan - aturan yang ada. Artinya bukan seperti tempo dulu Kepala Desa adalah Raja atau Orang yang kuasa di suatu desa namun Kepala  Desa  bertugas  menyelenggarakan  Pemerintahan Desa,  melaksanakan  Pembangunan  Desa,  pembinaan kemasyarakatan  Desa,  dan  pemberdayaan  masyarakat Desa sebagaiamana diamanatkan dalam UU nomor 6 Tahun 2014.Begitu juga dengan Perangkatnya telah memiliki Tugas dan Fungsinya masing - masing tidak seperti perangkat desa tempo dulu. Masyarakat harus lebih maju dan berpola pikir moderen jika pingin desanya maju dan terwujudnya desa yang baldatun Thoyibatun warobbun Ghofur.


Buat yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa di ucapkan selamat, dan mulai dini berkas yang telah disetorkan untuk dianalisa ulang jika ada kekuarangan segera mempersiapkan diri untuk melengkapinya. Oh ya jangan lupa asah pengetahuan tentang Desa.

Sekilas Informasi tentang Pengisian Perangkat:
TENTANG PANITIA 
Sesuai Dengan Perbub Ponorogo Nomor 70 tahun 2018 Pasal 16 membahas Susunan Panitia, yang di jabarkan oleh Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 yang diubah dengan Perdes Desa Sooko Nomor 08 Tahun 2020 Pasal 08 Panitia terdiri dari
  • Ketua merangkap Anggota;
  • Wakil Ketua merangkap Anggota;
  • Sekretaris merangkap Anggota;
  • Bendahara merangkap Anggota; dan
  • Seksi - Seksi yang terdiri dari :
    • Seksi Pendaftaran;
    • Seksi Perlengkapan;
    • Seksi Dekorasi dan Dokumentasi;
    • Seksi Keamanan; dan
    • Seksi Konsumsi;
sedang di Perbub Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 Pasal 17 yang diperjelas di Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 11 membahas tentang Panitia Terpilih dinyatakan batal apabila memeiliki hubungan keluarga derajat kedua baik vertikal maupun horisontal. yaitu :
  • Suami/Istri;
  • Ayah/Ibu;
  • Saudara Kandung;
  • Saudara Kandung Suami/Istri;
  • Anak/Menantu;
  • Kakek/Nenek;
  • Saudara Kandung Ayah/Ibu; (Pak Lik/Pak De)
  • Keponakan/Keponakan menantu;
  • Mertua; dan
  • Saudara Suami/Istri;
Dengan ini sudah jelas bagi panitia yang memiliki hubungan sebagaimana tersebut secara otomatis menjadi batal/mengundurkan diri, bukan Bakal Calon Perangkat Desa yang batal/harus mundur. 

MATERI UJIAN
Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan dan lolos administrasi maka harus mengikuti Ujian Tulis sebagaimana telah tertuang dalam Perbub Ponorogo Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 29 dan dijabarkan dalam Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 25 sebagai berikut :
- Pengetahuan Umum dengan bobot 80% meliputi :
  •   Agama berbobot 10%;
  •   Kewarganegaraan berbobot 10%;
  •   Bahasa Indonesia berbobot 10%;
  •   Berhitung berbobot 10% 
  •   Pengetahuan Sosial berbobot 10%;
  •   Pengetahuan Pemerintahan berbobot 15%;
  •   Pengetahuan Bidang Tugas Sesuai Lowongan Jabatan berbobot 15%;
- Pengetahuan Khusus dengan bobot 20% meliputi ;
  •   Pengetahuan Komputer; dan 
  •   Kemampuan Praktik mengoperasikan Komputer;




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook