Cursor

Info Pemilu

 Budayakan menyampaikan aspirasi jangan hanya menghujat tanpa beraksi

 

Sukseskan Pemilu 2024,
Pastikan nama anda telah Masuk DPT dengan Cek Via Online.

 

 


Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan hari pemilihan Legislatif dan Presiden yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, untuk waktu pemungutan suara kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.

Yang bisa menggunakan hak pilihnya hanya yang telah terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT. Nah untuk itu pastikan nama anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap [DPT] yang bisa di chek secara online dari mana aza....

Tanpa keluar rumah kita bisa loh ngecek, tapi ya harus mempersiapkan syarat – syaratnya doong....
Adapun syaratnya siapkan nomor NIK/KTP/KK anda....

Jika udah siap kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan https://infopemilu.kpu.go.id/ kemudian Pilih “Cek DPT Online”


atau


Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/  

Maka muncul “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”

Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri

kemudian Klik “Pencarian”

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul

  • Nama Pemilih
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (NKK)
  • Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Jika data tidak terdaftar, maka  akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan   keliru/belum terdaftar!

 Jika anda ternyata belum masuk dalam DPT silahkan melapor kepada badan penyelenggara pemilu yakni PPS, PPK ataupun KPU agar bisa di masukan DPT nantinya.


by MasAfesa - PPS Desa Sooko


 Penyelenggara Pemilihan Umum di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo


Rekapitulasi Usulan Kegiatan

Rekapitulasi Usulan untuk Tahun Anggaran 2024 yang telah diterima melalui mengisian Format Usulan secara online


No

Tgl Usulan

Jenis Usulan

Ukuran (P x L x T)
/ Volume

Alamat

1

06 Sep 2023

JALAN RABAT BETON

500m x ??m

RT2 RW1 Dukuh Blimbing

2

06 Sep 2023

GORONG-GORONG

100m x ??m

RT2 RW1 Dukuh Blimbing

3

11 Sep 2023

GORONG-GORONG

15m x 5m x 3,5m

RT2 RW2 Dukuh Blimbing

4

11 Sep 2023

DRAINASE PENGAMAN JALAN

50m

RT2 RW2 Dukuh Blimbing

5

12 Sep 2023

TALUD / PLENGSENGAN

350m x 1,2m x 0,3m

RT2 RW5 Dukuh Sooko

 

Untuk mengusulkan dan atau proposal yang diajukan ke Kabupaten, Propinsi maupun pusat silahkan pilih

Menu Informasi  Perencanaan  Usulan Online 2024

atau silahkan masuk link http://Bit.ly/UsulanSooko2024

Untuk melihat perkembangannya silahkan pilih

Menu Informasi  - Perencanaan  - Daftar Usulan Online





Pengisian Anggota BPD Tahun 2023

 

Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2023

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa

            Nah, sehubungan akan berakirnya masa jabatan BPD Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagaimana Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/2906/405.17/2017 tentang Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Masa Keanggotaan Tahun 2017 - 2023 maka dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo akan menagdakan rekrutmen Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaran Desa (BPD).

 

Dasar Pelaksanaan :

1.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

2.        Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 

3.        Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 

4.        Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/55/405.30.06.2004/2023 tentang Penetapan Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.

5.         Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/56/405.30.06.2004/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian  Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo;

Telah dilaksanakan musyawarah Sosialisasi dan pembentukan Panitia Pemilihan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) pada tanggal 06 September 2023 yang dihadiri oleh Camat Sooko, Kepala Desa Sooko, Perangkat Desa, Kamituwo, Unsur RT, Unsur karang Taruna, unsur LPMD, PKK dan Lembaga Desa Lainnya.

Dalam musyawarah tersebut mensepakati :

1.      Desa Sooko membutuhkan 9 wakil BPD, dengan ketentuan Dukuh sooko 3 orang, Dukuh dalangan 2 Orang, Dukuh Sombro 2 Orang, Blimbing 1 orang, Keterwakilan Perempuan 1 Orang

2.      Panitia Terdiri dari 5 orang, sebagaimana Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo 140/56/405.30.06.2004/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian  Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponroogo, yaitu:

a.      Ketua                 : TUMARI

b.      Wakil Ketua      : PANGARSO BUDI PRASETYO

c.       Sekretaris         : JOKO SUMARTO

d.      Bendahara        : LATIEF JUNAIDI

e.      Ketua Seksi      : MANURI


3.      Dengan tahapan

NO

TANGGAL

URAIAN KEGIATAN

1

12 - 20 September 2023

Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD

2

3-4 Oktober 2023

Penelitian Berkas dan penyampaikan Surat untuk melengkapi berkas Bakal Calon Anggota BPD

3

5 - 9 oktober 2023

Kesempatan melengkapi berkas Bakal Calon Anggota BPD

 

10 oktober 2023

Penetapan Calon Anggota BPD



Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

3.      Berusia paling rendah 20 (dua Puluh Tahun) atau sudah/pernah menikah;

4.      .Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

5.      Bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;

6.      Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;

7.      Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;

8.      Bertempat tinggal di desa bersangkutan; dan

9.      Bagi Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di dukuh bersangkutan;


      Keberadaan BPD Sangat besar harapan untuk perubahan kearah lebih baik tentang pelaksanaan berdesa, salah satunya dengan pengisian BPD ini, dibutuhkan sumbangsih pikiran yang besar dari masyarakat demi terciptanya cita cita besar kemajuan dan kenyamanan dalam berdesa. Maka, diperlukan masyarakat dengan komitmen bersama yang kuat demi terwujud cita-cita tersebut. Jadilah bagian dari perubaha tersebut. Jangan sampai kita terdiam dalam kemunduran.


UNDUH CONTOH FORMAT PENDAFTARAN  




SKELUMIT TENTANG BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa. Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan. Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang. Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus. Para anggota akan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Fungsi dan tugas

Badan Permusyawaratan Desa terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni : 

1.   Fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa.

2.    Tugas-tugas tersebut, yakni: menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD; menyelenggarakan musyawarah desa; membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades); menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu; membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan   

Keanggotaan BPD Tahun 2017.

Selayang Pandang

 POTENSI DESA WISATA


 Gunakan layanan Online dengan Linktr.ee/desasooko

WISATA RELEGI DENGAN MINIATUR KA’BAH BUKIT MARINDA



    Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu desa yang memiliki Potensi Wisata., Berbagai Potensi Wisata yang ada memiliki view yang luar biasa diantaranya yang sangat menonjol dan letaknya yang strategis yakni di tepi Jalan Raya Sooko - Pulung RT02 RW01 Dusun Sooko, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur terdapat wisata religi yaitu replika ka’bah diarea komplek Masjid Baitus Salam dengan nama Bukit Marinda.

    Tempat wisata tersebut baru diresmikan Agustus 2022 yang lalu. Ukuran replika ka’bah ini cukup besar mencapai hingga 2.800 meter persegi. Pada Bukit Marinda ini juga dilengkapi dengan replika Maqom Ibrahim, Hijir Ismail, Tugu Jabal Rahmah, tempat lempar jumroh (ula, wustho, aqobah), bukit sofa, dan marwah yang menyerupai bentuk aslinya di tanah suci.

    Dengan miniaturnya yang sedemikian rupa sehingga terkesan menyerupai di Tanah Suci tentu menjadikan daya tarik tersendiri. Selain sebagai wisata relegi pendirian tempat ini ditujukan sebagai saranja dan media pengenalan dan pembelajaran manasik jamaah haji atau umroh. Pengenalan dan pembelajaran manasik mulai siswa PAUD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SLTP. SLTA, bahkan sampai kelompok pengajian [kelompok kegiatan islam lainnya].

    Di tempat tersebut juga dilengkapi fasilitas untuk istirahat bagi pengunjung yang mengalami kecapekan yakni berupa gasebo dan 1 (satu) buah pendopo yang bisa digunakan sebagai pusat pengendali acara.  

    Bukit Marinda hingga saat ini masih terus dalam proses pengembangan, dimana akan ditanamkan tanaman kurma agar semakin menyerupai tanah suci. 


 Klik icon disamping untuk melihat lokasinya





WISATA GOA CENDONO MULYO



Tak kalah menariknya lokasi satu ini menampilkan sejumlah view yang luar biasa yang tentu akan memanjakan pandangan anda. wao... perlu dicobakan kan asyiknya mengunjungi tempat yang satu ini. Tempat yang menjadi sensasi wisata Desa Sooko tersebut adalah sebuah Goa yang diberi nama Goa Cendono Mulyo.

Goa Cendono Mulyo tersebut terletak di RT01 RW04 Dukuh Sooko Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, sekitar 2 km dari Pusat Pemerintah Desa Sooko.dengan ketinggian sekitar 450m diatas permukaan air laut membuat suasana yang asri.

Kalau dilihat dari atas Goa ini Desa Sooko tidak hanya diisi oleh lahan pertanian, namun terpapar beberapa bukit, hutan rakyat, dan berbagai view menarik lainnya.

Kondisi dalam goa dingin dan tidak pengap. Goa Cendono Mulyo terbentuk secara alami dari masa penjajahan Belanda, yang kemudian dikembangkan oleh desa menjadi tempat wisata. Akses jalannya memiliki keunikan tersendiri yakni tangga melingkar yang sudah dirabat. Bagi pengunjung yang mengalami kecapekan jangan kawatir di tempat ini telah disediakan tempat untuk beristirahat berupa dua buah gasebo. Sepanjang jalan menuju goa akan terlihat pesona keindahan alami Desa Sooko dan Desa sekitarnya.

Tempat ini juga sering digunakan untuk kegiatan pramuka bagi pelajar dan pernah juga sebagai tempat kegiatan karang taruna. Pada masa pandemik Covid-19 kemarin tempat ini juga salah satu tempat yang digunakan untuk Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.


 Klik icon disamping untuk melihat lokasinya

[KKN IPB @ 2023]

Pengisian Perangkat Desa Sooko Tahun 2023


Sesuai dengan Peraturan Desa Sooko Nomor 02 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019 Nomor 02) bahwa kondisi Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengalami Kekosongan di 3 Posisi Jabatan.

Oleh sebab itu berdasarkan Hasil Musyawarah Desa memutuskan untuk mengadakan pengisian Perangkat yang Lowong Jabatan Perangkat sebanyak 1 (satu) Lowongan Jabatan yakni sebagai Kamituwo Blimbing. Menindak Lanjuti Hasil Musyawarah Desa tersebut Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo bersama Badan Permusyawartan Desa Sooko menerbitkan Peraturan Desa Nomor  03 Tahun 2023 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.

Adapun Tugas Fan Fungsi Perangkat yang Jabatannya Kosong tersebut bisa simak di Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38) dan kemudian Pemerintah Desa Sooko di tahuhn 2019 baru membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2019.

Untuk memperlancar kegiatan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo dan sebagai tindak lanjut Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Pasal 7 maka Pemerintah Desa Sooo membentuk Panitia sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Nomor  188.45/44/405.30.06.2004/2023  tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Adapun pengurus harian Panitia tersebut diantaranya :

Ketua                 : Pujiana

Wakil Ketua           : Sumari, S.Pd, SD.

Sekretaris            : M. Zaki Maz’udi

Bendahara             : Eko Sutrisno

Untuk lebih lengkapnya bisa minta informasi Pemerintah Desa Sooko atau baca link berikut ...

 

PERSYARATAN PENGISIAN PERANGKAT

Adapun Persyaratan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Desa Sooko Nomor 03 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia;

b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung pada saat mendaftar;

d. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

e. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

f. berbadan sehat;

g. berkelakuan baik;

h. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;

j. memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;

k. tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;

l. bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;

m. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan

n. bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.

 

Dengan melihat persyaratan tersebut , dan sesuai menyimak pasal 15 Peraturan Desa Sooko Nomor 03 Tahun 2023 maka setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan pemberkasan sebagai berikut :

Surat Permohonan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pengisian dengan menyerahkan berkas permohonan Bakal Calon Perangkat Desa, dilampiri :

a.  Daftar Riwayat Hidup;

b.  Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

d.  Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e.  Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.  Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

g.  Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

h.  Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah;

i.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

j.  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;

l.  Foto copy sertifikat/piagam kursus komputer dan/atau surat penyataan mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

m.  Surat Pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

n.  Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;

o.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

p.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

q. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.

 

Sesuai Keputusan Panitia yang tertuang dalam Keputusan Panitia setiap Bakal Calon Perangkat Desa yang mendaftarkan diri harus menyerahkan berkas tersebut di atas  dalam map plastik warna hijau rangkap  4  (empat) dengan ketentuan rangkapan sesuai Keputusan panitia tersebut.


TAHAPAN  PELAKSANAAN  PENGISIAN PERANGKAT DESA

DESA SOOKO  KECAMATAN SOOKO

KABUPATEN PONOROGO 

TAHUN 2023

 

HARI

KE

TANGGAL

URAIAN  KEGIATAN

PELAKSANA

WAKTU

1

2

3

4

5

1

6 Juli 2023

Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian

Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus LKD

dan Tokoh

Masyarakat

tuang dlm

Kep. Kades

1 hari

·   Ketua merangkap anggota

·   Wakil Ketua merangkap anggota

·   Sekretaris merangkap anggota

·   Bendahara merangkap anggota

·   Seksi-seksi yaitu  :

Ø  Seksi Pendaftaran dan Ujian

Ø  Seksi Perlengkapan

Ø  Seksi Dekorasi/Dokumentasi

Ø  Seksi Keamanan

Ø  Seksi Konsumsi

2

7 Juli 2023

Persiapan administrasi Panitia Penjaringan

Panitia

1 hari

3

10 Juli 2023

Pengumuman adanya Pendaftaran

Bakal Calon Perangkat Desa

 

Panitia

 

5 Hari

4

11 Juli 2023

5

12 juli 2023

6

13 Juli 2023

7

14 Juli 2023

8

17 Juli 2023

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Kesatu

 

Panitia

 

5 Hari

9

18 Juli 2023

10

20 Juli 2023

11

21 Juli 2023

12

24 Juli 2023

13

25 Juli 2023

Pengumuman adanya Pendaftaran

Bakal Calon Perangkat Desa Tahap Kedua

Panitia

 

2 Hari

14

26 Juli 2023

15

27 Juli 2023

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Kedua

Panitia

3 Hari

16

28 Juli 2023

17

31 Juli 2023

18

1 Agustus 2023

Pengumuman adanya Pendaftaran

Bakal Calon Perangkat Desa

Tahap Ketiga

Panitia

 

2 Hari

19

2 Agustus 2023

20

3 Agustus 2023

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Ketiga 

dan

 Permohonan Materi Ujian ke PMD

Panitia

2 Hari

21

4 Agustus 2023

22

7 Agustus 2023

Penelitian kelengkapan                            dan Pemberitahuan

                 Kekurangan Berkas

Panitia dan Pengawas

1 hari

23

8 Agustus 2023

Kesempatan melengkapi Berkas Bakal Calon

Perangkat Desa

Panitia

3 hari

24

9 Agustus 2023

25

10 Agustus 2023

26

11 Agustus 2023

 

Laporan Panitia Pengisian kepada Kepala Desa

 

Panitia

& Kades

1 hari

27

14 Agustus 2023

Konsultasi Kepala Desa kepada Camat

Kades & Camat

2 hari

28

15 Agustus 2023

29

16 Agustus 2023

Rekomendasi Camat

Camat

3 hari

30

18 Agustus 2023

31

21 Agustus 2023

32

22 Agustus 2023

Penyampaian Hasil Rekomendasi Kepala Desa kepada Panitia Pengisian

Kades & Panitia

2 hari

33

23 Agustus 2023

34

24 Agustus 2023

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa

Panitia

1 hari

35

25 Agustus 2023

PELAKSANAAN UJIAN

Panitia

1 hari

 36

28 Agustus 2023

Laporan Panitia Kepada Kepala Desa

Panitia & Kades

1 hari

37

29 Agustus 2023

Permohonan Rekomendasi Kepala Desa kepada Camat

Kades & Camat

1 hari

38

30 Agustus 2023

Penyampaian Hasil Rekomendasi Camat kepada Kepala Desa

Kades dan camat

1 hari

39

31 Agustus 2023

Penerbitan SK Pengangkatan Perangkat Desa                                                          dan                                          PELANTIKAN PERANGKAT DESA

Kades

1 hari

  

Informasi lanjut silahkan hubungi : Panitia Pengisian Perangkat Desa