Penerbitan Kartu Keluarga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 21 Juni 2021 sebagai berikut :
Persyaratan Penerbitan KIA sebagai berikut :
• Anak usia kurang dari 5 tahun:
- Baru:
o Kartu Keluarga terbaru
o Akta Kelahiran (untuk terbitan luar Ponorogo sudah tervalidasi oleh penerbit)
- Perubahan Data
o Kartu Keluarga terbaru yang telah dirubah elemen datanya
o KIA lama
- Rusak/Hilang
o Kartu Keluarga terbaru
o KIA lama rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian
• Anak usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari:
- Baru:
o Kartu Keluarga terbaru
o Akta Kelahiran (untuk terbitan luar Ponorogo sudah tervalidasi oleh penerbit)
o 1 lembar foto warna ukurang 4x6 latar merah tahun lahir ganjil dan latar biru tahun lahir genap
- Perpanjangan
o Kartu Keluarga terbaru
o 1 lembar foto warna ukurang 4x6 latar merah tahun lahir ganjil dan latar biru tahun lahir genap
o KIA lama yang tanpa foto
- Perubahan Data
o Kartu Keluarga terbaru yang telah dirubah elemen datanya
o KIA lama
- Rusak/Hilang
o Kartu Keluarga terbaru
o KIA lama rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Catatan:
- Permohonan KIA dapat dikolektif melalui sekolah/bidan/desa/kelurahan
- Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan
Tempat Pelayanan :
- Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan:
o Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
o Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
- Mall Pelayanan Publik PCC
o Senin a/s Minggu jam: 10.00 s/d 19.30 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC
Informasi Lanjut Silahkan hubungi sekretariat Pemerintah Desa Sooko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook