Cursor

Depan

Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo

Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu Desa di wilayah bagian timur Kabupaten Ponorogo, yang wilayahnya merupakan kategori kawasan pegunungan pegunungan. Kondisi lahan pertanahan desa Sooko adalah dengan terasering. 
Dengan ketinggian + 450 m diatas permukaan air laut membuat udara di wilayah Desa Sooko sangatlah sejuk, pemandangannya yang indah membuat kebanggan tersendiri bagi masyarakatnya. walaupun hingga saat ini Desa Sooko masih berusaha berbenah diri untuk mewujudkan Desa yang Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kerto Raharjo.

Desa Sooko yang merupakan salah satu Desa Sentra di Kecamatan Sooko berusaha memajukan kegiatan diberbagai Bidang dan Sektor. Perkembangannya taun demi tahun kian terasa apa lagi dengan adanya peran serta masyarakat untuk mengembangkan diri serta ikut partisipasi pelaksanaan pemerintah desa Sooko.

Wilayah Desa Sooko Terbagi menjadi Empat Dukuh yang masing masing Dukuh di kelola oleh Kamituwo selaku pemampung wilayahnya. Kamituwo memiliki peranan penting dalam memajukan Wilayah Dukuhnya. 

Dukuh – dukuh tersebut adalah :
1.   Dukuh Dalangan
Dukuh Dalangan berada disebalah timur wilayah desa Sooko yang berbatasan langsung dengan Desa Jurug
Dukuh ini memiliki potensi bebatuan, hasil pertanian dan perdagangan
Dukuh ini merupakan beradanya kantor pelayanan masyarakat  berupa Kantor Kecamatan dan Kantor Urusan Agama
2.   Dukuh Sombro
Dukuh Sombro berada di pusat Pemerintah Desa Sooko yang berbatasan langsung dengan Desa Bedoho
Dukuh ini memiliki potensi kewirausahaan, bebatuan, hasil pertanian dan perdagangan.
Dukuh ini juga merupakan pusat adanya perkantoran Pelayanan Pemerintah seperti Polsek, Koramil, Puskesmas, BRI, KUD dan Pasar Desa
3.   Dukuh Sooko
Dukuh Sooko berada di bagian Barat Desa Sooko yang wilayahnya paling luas dibanding Dukuh lainnya. Dukuh ini memiliki potensi bebatuan, hasil pertanian dan peternakan, hutan rakyat, beberapa obyek Wisata seperti wisata relegi Masjid Bani Mukarrom dan makam para kyainya di Xmangu, Masjid Baitus Salam Blembem, dan yang saat sekarang ini digalakan adalah obyek wisata sumber. Yah... walaupun saat ini belum sempurna masih dalam proses pembangunan dan persiapan sih...
Potensi lain dari Dukuh ini satu – satunya dukuh yang memiliki SMA yakni SMA N 1 Sooko, dan beberapa lembaga pendidikan lain baik formal maupun nonfromal
Dukuh ini berbatasan langsung dengan Desa Klepu dan Desa Suru.
4.   Dukuh Blimbing
Dukuh ini berada paling utara dan paling atas berbatasan langsung dengan Desa Suru dan  Desa Jurug
Potensi yang dimiliki adalah hasil pertanian dan peternakan.





Inilah Gambaran Siatuasi kondisi Desa Sooko saat ini :
Photo masih dalam proses upload........

TP PKK Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo

 


Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

1.     Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

2.     Gotong Royong

3.     Pangan

4.     Sandang

5.     Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

6.     Pendidikan dan Keterampilan

7.     Kesehatan

8.     Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

9.     Kelestarian Lingkungan Hidup

10.Perencanaan Sehat

Dalam melaksanakan kegiatannya TP PKK Sooko memiliki Program Kerja yang di kelola oleh masing - masing Pokja, sebagai berikut :

Program Kerja Pokja I

Pokja I Mengelola program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Program Gotong Royong
A. Tugas         

1.    Mewujudkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia

2.    Mewujudkan kesadaran warga Indonesia tentang pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN)

3.    Pembinaan Pola Asuh Anak dan remaja dalam keluarga serta perlindungan anak

4.    Meningkatkan kesadaran hidup bergotong-royong

5.    Peningkatan pemahaman  peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),Pencegahan Perdagangan Orang (Trafficking).

 Program Kerja Pokja II

Pokja II mengelola Program Pendidikan dan Keterampilan dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
A. Tugas         

1.    Meningkatkan keterampilan dalam keluarga dan pendidikan, peningkatan pengetahuan TP PKK dan kelompok-kelompok PKK dan Dasawisma serta meningkatkan mutu kader.

2.    Mencerdaskan Kelompok Belajar (Kejar) paket A,B dan C

3.    Melaksanakan Program Bina Keluarga Balita ( BKB )

4.    Meningkatkan perbaikan ekonomi keluarga dengan membentuk Koperasi yang di kelola oleh PKK

5.    Mengadakan pelatihan-pelatihan

 Program Kerja Pokja III

Pokja III mengelola Program Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah
A. Tugas

1.  Sesuai dengan UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan diperlukan peningkatan Ketahanan Keluarga di bidang pangan

2.  Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkomsumsi makanan bergizi, berimbang (3B) dan berasal dari sumber daya lokal

3.  Peningkatan penggunaan bahan sandang dalam negeri dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi serta pemasarannya

4.  Menciptakan lapangan kerja di bidang jasa, pangan dan perumahan

5.  Memantapkan Gerakan Halaman,Asri,Teratur,Indah dan Nyaman (HATINYA PKK)

6.  Sosialisasi Program Nasional Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN)

7.  Meningkatkan pemahaman tentang Fungsi rumah sebagai tempat tumbuh kembang yang harmonis

Program Kerja Pokja IV

Pokja IV mengelola Program Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat
A. Tugas
1.  Meningkatkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

2.  Meningkatkan pembinaan pelaksanaan kegiatan POSYANDU

Dasar Pengurus melaksanakan tugasnya adalah Surat Keputusan Kepala Desa sebagaiman dijelaskan dalam Perarturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2021 tentang Lembaga Masyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa.

berjalannya waktu berdasarkan hasil musyawarah Desa yang membahas tentang Perubahan Susunan Pengurus TP-PKK Sooko beserta Program Kerjanya maka akhirnya Susunan Pengurus PKK diubah dengan Keputusan Kepala Desa Sooko Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak PKK Masa Bhakti 2022-2024  adapun susunan pengurus tersebut sebagai berikut :


SUSUNAN PENGURUS
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
 DESA SOOKO KECAMATAN SOOKO
KABUPATEN PONOROGO
MASA BAKTI 2019 - 2024

  

KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
BENDAHARA I
BENDAHARA II

:
:
:
:
:
:

Ny. WIYANTINI
Ny. HARIYANTI
Ny. RINI WULANDARI
Ny. SUCIYATI
Ny. SELVIA EKA YULIANA
Ny. NURUL HASBYATU ROSIDAH

KETUA POKJA I

:

Ny. SOLIKAH 

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
 

Ny. SUYATUN
Ny. SUTINI
Ny. JEMIYAH
Ny. IKA USWATUN HASANAH
 

KETUA POKJA II

:

Ny. KRISTIANI

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
:
 

Ny. SRI LESTARI
Ny. MARIANI
Ny. SUJIOTO
Ny. JARMI
Ny. SURATIN

KETUA POKJA III

:

Ny. LEGINASARI

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
 

Ny. YATINI
Ny. TOIDJAH  
Ny. SYAGHIF ANISA LUTFIANA
Ny. CHINTYA EFA ANTARINA
 

KETUA POKJA IV

:

Ny. FETY NOVITA KUSUMA

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
:

Ny. WAHYU ASTUTI
Ny. RETNO WATI  
Ny. SUPRIHATIN
Ny. SRI UTAMI
Ny. JUMIATI


Unduh SK Kades Sooko No. 19 Tahun 2022
tentang Penetapan Susunan Pengurus PKK masa bakti 2022 - 2024 


Susunan Pengurus PKK sesuai Keputusan Kepala Desa Nomor 13 Tahun 2019 Susunan PKKDesa Sooko tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Masa Bakti 2019 - 2024 lengkapnya susunan pengurus silahkan unduh atau baca dibawah ini.


SUSUNAN PENGURUS
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
 DESA SOOKO KECAMATAN SOOKO
KABUPATEN PONOROGO
MASA BAKTI 2019 - 2024
 

KETUA
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
BENDAHARA I
WAKIL KETUA
BENDAHARA II

:
:
:
:
:
:

Ny. WIYANTINI SUDARTO
Ny. HARSUCI
Ny. RINI WULANDARI
Ny. SUCIYATI
Ny. INDARTI
Ny. WIWIK SUDARTI

KETUA POKJA I

:

Ny. SOLIK WARIADI

 

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
 

Ny. SUYATUN
Ny. SUTINI MARNU
Ny. JEMIYAH YAHUDI
Ny. IKA USWATUN HASANAH
 

KETUA POKJA II

:

Ny. KRISTIANI SUWARNO

 

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
:
 

Ny. SRI LESTARI
Ny. MARIANI L. SUPRIYANA
Ny. SUJIOTO
Ny. JARMI SANIMING
Ny. SURATIN SUNGKONO

KETUA POKJA III

:

Ny. LEGINASARI

 

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
 

Ny. YATINI EDI SUSANTO
Ny. TOIDJAH  NARYO SUROSO
Ny. SYAGHIF ANISA LUTFIANA
Ny. CHINTYA EFA ANTARINA
 

KETUA POKJA IV

:

Ny. HARIYANTI TUMARI

 

ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
 

:
:
:
:
:

Ny. WAHYU ASTUTI
Ny. RETNO WATI  UMAR SANUSI
Ny. SUPRIHATIN
Ny. SRI UTAMI SUGIONO
Ny. JUMIATI SUKADI


Unduh SK Kades Sooko No. 13 Tahun 2019
tentang 
Penetapan Susunan Pengurus PKK masa bakti 2019 - 2024 



LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

 

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
1. pemberdayaan masyarakat;
2. peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;
3. pengembangan kemitraan;
4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 Adapun fungsi LPMD meliputi:

1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam, serta keserasian lingkungan hidup.

Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang

Adapun Pengurus LPMD Desa Sooko Kecamatan Sooko  

NO

NAMA

JABATAN

1

EDI SUSANTO

KETUA

2

WINADI

WAKIL KETUA

3

IMRON ANDRIANTO

SEKRETARIS I

4

PUTUT BASUKI

SEKRETARIS II

5

SUBIANA

BENDAHARA I

6

MISERUN

BENDAHARA II

7

SUKAMTO

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

8

MOH. ZAKI MASUDI

SEKSI PENDIDIKAN DAN PERPUSTAKAAN

9

YOYOK

SEKSI AGAMA

10

MUHAMMAD ZUHRI

SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA

11

SLAMET RIYADI

SEKSI LINGKUNGAN

12

TOFAS FERDIAN

SEKSI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN KOPERASI

13

WINARSIH

SEKSI KESEHATAN, KEPENDUDUKAN DAN KB

14

BASUKI

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

15

IKA USWATUN HASANAH

SEKSI PEMBERDAYAAN WANITA

 

Sedangkan pengurus lama sebagai berikut :

Anggota LPMD Desa Sooko adalah :
NO NAMA LENGKAP JABATAN KELAHIRAN PENDIDIKAN ALAMAT
TEMPAT TANGGAL DUKUH RT RW
                 
1 ABDUL HARIS Ketua Ponorogo 15-09-1960 SLTP/Sederajat Sooko 01 04
2 SUPRIADI/BURHAN SUP Wakil Ketua Ponorogo 19-05-1954 SLTA/sederajat Sooko 01 04
3 SUBIANA Bendahara Ponorogo 14-10-1971 Sarjana Dalangan 03 01
4 SUKATNO SPD, MPD Sekretaris Ponorogo 19-07-1956 Sarjana Sooko 02 01
5 H. MUHADJI Anggota Ponorogo 16-07-1945 Sarjana Sombro 02 01
6 MAIDIN Anggota Ngawi 15-01-1957 SLTA/sederajat Sombro 01 02
7 SUWAJI SPd Anggota Ponorogo 15-04-1962 Sarjana Sooko 01 01
8 BAMBANG BUDI WALUYO Anggota Ponorogo 16-05-1961 SLTA/sederajat Dalangan 03 01
9 SUYOTO Anggota Magetan 08-10-1968 SLTA/sederajat Sombro 01 02
10 MISERUN Anggota Ponorogo 08-09-1966 Sarjana Dalangan 02 01
11 NINIK PUJIATI Anggota Pacitan 14-03-1965 Sarjana Dalangan 02 01
12 DODY SUHARTONO Anggota Ponorogo 04-06-1973 SLTA/sederajat Sombro 03 01
13 SUKAMTO Anggota Ponorogo 17-01-1962 SLTP/Sederajat Sooko 01 01

BPD

BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang terbentuk dari tokoh masyarakat terpilih untuk mewakili masyarakat Desa Sooko.

Dasar Hukum.
- Undang - Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 66 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 55 Hak, Kewajiban, dan 
    Wewenang BPD = Pasal 56 s.d. 66 Pendanaan BPD = Pasal 56 s.d. 66
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 77 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79 Hak, Kewajiban, dan 
    Wewenang BPD = Pasal 72 s.d. 77 Pendanaan BPD = Pasal 72 s.d. 77
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 79 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79 Hak, Kewajiban, dan 
    Wewenang BPD = Pasal 79 Pendanaan BPD = Pasal 79
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 5 s.d. 30 dan Pasal 64 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 31 s.d. 51 dan Pasal 71 
    Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 51 s.d. 63 Pendanaan BPD = Pasal 63
    Dan Format Administrasi BPD
- Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang BPD 
- Perbub 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017  

Implementasi Perbub Nomor 69 Tahun 2017 maka Desa Sooko Kecamatan Sooko telah melakukan Pengisian Anggota Badan Permusyawratan Desa dengan Susunan Pengurus  BPD Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :

=> Sesuai SK Bupati Ponorogo Nomor 188.45/1302/405.14/2023 dengan masa bakti Tahin 2023 s/d 2029 dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua                                 ARIF YUSWIYONO
b. Wakil Ketua                        MUHAMMAD SOLIHIN
c. Sekretaris                           NURUL HASBYATU ROSIDAH
d. Ketua  Bidang  Badan  Permusyawaratan  Desa  sebagaimana :
a.
Ketua Bidang


penyelenggaraan

Pemerintahan Desa dan

pembinaan kemasyarakatan    :
NUR CAHYA DWI SASONGKO
b.
Ketua Bidang pembangunan


desa dan pemberdayaan


masyarakat desa                      :
RIYAN GUNAWAN
c.
Anggota                  :
LANGGENG WIDODO


BAYU ERIX WICAKSONO
NIKEN NUR AZIZAH


WIGGHY SUGESTI

=> Sesuai SK Bupati Ponorogo Nomor 188.45/2906/405.14/2017 dengan masa bakti Tahin 2017 s/d 2023 sebagai berikut :
a. Ketua                                :  SAMUJI, S.Pd.I
b. Wakil Ketua                       :  SUPRIADI JOHNI BELA, S.Pd.SD
c. Sekretaris                          :  MAJIDA NAFISA, S.Pd
d. Ketua  Bidang  Badan  Permusyawaratan  Desa  sebagaimana :
a.
Ketua Bidang


penyelenggaraan

Pemerintahan Desa dan

pembinaan kemasyarakatan    :
RETANG, S.Pd.SD
b.
Ketua Bidang pembangunan


desa dan pemberdayaan


masyarakat desa                      :
SITI DARMAWATI
c.
Anggota                                     :
MUH MUKHRAM


SETYAWAN


EKO WAHYUHONO


SRI HARINI


DAFTAR PERWAKILAN WILAYAH 
NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [BPD]
DESA SOOKO KECAMATAN SOOKO KABUPATEN PONOROGO
TAHUN 2017

NO
DUKUH
CALON BPD TERPILIH
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN
JENIS KELAMIN
ALAMAT
[RT, RW, DUKUH]
1
Dalangan
1.      Majida Nafisa
Ponorogo,
15-06-1993
S-1
Perempuan
RT02 RW02 Dalangan
2.      Supriadi Johni Bella
Ponorogo,
27-06-1987
S-1
Laki - Laki
RT02 RW03 Dalangan
2
Sombro
1.      Muh Mkhrom
Ponorogo,
21-08-1975
SLTA
Laki - laki
RT01 RW02 Sombro
2.      Setyawan
Ponorogo,
22-06-1988
SLTA
Laki - laki
RT01 RW03 Sombro
3
Sooko
1.      Samuji, S.Pd.I
Ponorogo,
10-05-1973
S-1
Laki - laki
RT01 RW04 Sooko
2.      Eko Wahyuhono
Ponorogo,
06-09-1979
SLTA
Laki - laki
RT01 RW07 Sooko
3.      Retang
Ponorogo,
25-11-1988
S-1
Laki - laki
RT02 RW01 Sooko
4.      Siti Darmawati
Ponorogo,
0112-1980
SLTA
Perempuan
RT02 RW01 Sooko
4
Blimbing
1.      Sri Harini
Ponorogo,
28-10-1983
SLTP
Perempuan
RT02 RW02  Blimbing