Penerbitan Kartu Keluarga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 21 Juni 2021 sebagai berikut :
Kartu Keluarga Baru :
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02
- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri
- Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian pasangannya
- Ijazah terakhir
- KTP-el dan/atau KIA lama bagi yang pindah alamat
- Dokumen Perjalanan bagi WNI yang kembali dari Luar Negeri/WNA
- Surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.
Kartu Keluarga Perubahan Data :
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06-3502
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi untuk yang menumpang ke KK orang lain.
- Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian pasangannya
- Ijazah terakhir
- KTP-el lama untuk yang berubah elemen datanya
- KIA lama untuk yang berubah elemen datanya
- Dokumen pendukung perubahan data lainnya
Kartu Keluarga Rusak/Hilang :
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02
- Kartu Keluarga yang rusak/surat keterangan kehilangan KK dari kepolisian
- Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai untuk setiap anggota berstatus kawin/cerai hidup untuk pencatatan data nikah/cerainya
- KTP-el pemohon
Catatan:
- Penambahan anggota sebab kelahiran baru/pencatatan biodata dilayani melalui pelayanan pencatatan kelahiran/pelayanan pencatatan biodata
- Untuk kedatangan dari luar Kabupaten Ponorogo maupun Luar Negeri, lokasi pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo dan Mall Pelayanan Publik PCC
- Untuk pelayanan di Kantor Kecamatan, KTP-el dan KIA lama akibat dari perubahan data Kartu Keluarga dikembalikan lagi ke pemohon untuk diajukan penggantian ke Dinas Dukcapil/Mall Pelayanan Publik PCC setelah Kartu Keluarga yang terbaru diterima
- Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan
Tempat Pelayanan :
- Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan:
o Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
o Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
- Mall Pelayanan Publik PCC
o Senin a/s Minggu jam: 10.00 s/d 19.30 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi sekretariat Kantor Desa Sooko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook