Penerbitan Kartu Keluarga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 21 Juni 2021 sebagai berikut :
Persyaratan mengurus KTP-el sebagai berikut :
• KTP-el baru:
- Kartu Keluarga terbaru
• KTP-el perubahan elemen data:
- Kartu Keluarga terbaru yang telah dirubah elemen datanya
- KTP-el lama
• KTP-el rusak/hilang:
- Kartu Keluarga terbaru
- KTP-el lama rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian
• KTP-el luar domisili (penduduk luar Kabupaten Ponorogo):
- Kartu Keluarga terbaru
- KTP-el lama rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Catatan:
- Pemohon KTP-el baru/pemula telah melakukan perekaman biometrik KTP-el paling tidak sehari sebelum mengajukan cetak KTP-el
- Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan wilayah masing-masing dengan syarat fotocopy Kartu Keluarga terbaru
- Cetak KTP-el penduduk luar Kabupaten Ponorogo hanya dilayani di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo dan tidak bisa merubah elemen data
- Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan
Tempat Pelayanan :
- Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan:
o Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
o Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
- Mall Pelayanan Publik PCC
o Senin a/s Minggu jam: 10.00 s/d 19.30 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC
Informasi Lanjut Silahkan hubungi sekretariat Pemerintah Desa Sooko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook