Cursor

Informasi Tahapan Pengisian Perangkat Desa Sooko

Sebagai informasi lanjutan tentang Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Tahun 2020, Rencana Kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa Sooko dan Panitia Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko sebagai berikut :

TAHAPAN  PELAKSANAAN  PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA SOOKO  KECAMATAN SOOKO
KABUPATEN PONOROGO  TAHUN 2020

HARI

KE

TANGGAL

URAIAN  KEGIATAN

PELAKSANA

WAKTU

1

2

3

4

5

1

27  Oktober  2020

Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian

Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus LKD

dan Tokoh

Masyarakat

tuang dlm

Kep. Kades

1 hari

·   Ketua merangkap anggota

·   Wakil Ketua merangkap anggota

·   Sekretaris merangkap anggota

·   Bendahara merangkap anggota

·   Seksi-seksi yaitu  :

Ø  Seksi Pendaftaran dan Ujian

Ø  Seksi Perlengkapan

Ø  Seksi Dekorasi/Dokumentasi

Ø  Seksi Keamanan

Ø  Seksi Konsumsi

 

2

2 November 2020

Persiapan administrasi Panitia Penjaringan

Panitia

1 hari

3

3  November  2020

Pengumuman adanya Pendaftaran

Bakal Calon Perangkat Desa

 

Panitia

 

5 Hari

4

4  November 2020

5

5 November 2020

6

6  November 2020

7

9  November 2020

8

10  November 2020

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Kesatu

 

Panitia

 

5 Hari

9

11  November 2020

10

12  November 2020

11

13  November 2020

12

16  November 2020

13

17  November 2020

Tenggang waktu

Panitia

 

2 Hari

14

18  November 2020

15

19  November 2020

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Kedua

Panitia

 

3 Hari

16

20  November 2020

17

23  November 2020

18

24  November 2020

Tenggang waktu dan

Permohonan Materi Ujian ke PMD

Panitia

 

2 Hari

19

25  November 2020

20

26  November 2020

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Ketiga                       

Panitia

 

2 Hari

21

27  November 2020

22

30 November 2020

Penelitian kelengkapan                            dan Pemberitahuan

                 Kekurangan Berkas

Panitia dan Pengawas

1 hari

23

1  Desember 2020

Kesempatan melengkapi Berkas Bakal Calon

Perangkat Desa

Panitia

3 hari

24

2  Desember 2020

25

3 Desember 2020

26

4  Desember 2020

 

Laporan Panitia Pengisian kepada Kepala Desa

 

Panitia

& Kades

1 hari

27

7 Desember 2020

Konsultasi Kepala Desa kepada Camat

Kades & Camat

2 hari

28

8 Desember 2020

29

9 Desember 2020

Rekomendasi Camat

Camat

3 hari

30

10 Desember 2020

31

11  Desember  2020

32

14  Desember  2020

Penyampaian Hasil Rekomendasi Kepala Desa kepada Panitia Pengisian

Kades & Panitia

2 hari

33

15 Desember 2020

34

16 Desember 2020

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa

Panitia

1 hari

35

17 Desember  2020

PELAKSANAAN UJIAN

Panitia

1 hari

   36

18  Desember 2020

Laporan Panitia Kepada Kepala Desa

Panitia & Kades

1 hari

37

21 Desember 2020

Permohonan Rekomendasi Kepala Desa kepada Camat

Kades & Camat

1 hari

38

22  Desember 2020

Penyampaian Hasil Rekomendasi Camat kepada Kepala Desa

Kades dan camat

1 hari

39

23  Desember 2020

Penerbitan SK Pengangkatan Perangkat Desa                                                          dan                                          PELANTIKAN PERANGKAT DESA

Kades

1 hari

, 

Berdasarkan informasi dari Panitia bawasannya Pendaftaran Tahap I sudah ditutup tanggal 16 Nopember 2020, dari dibukanya pendafatran Tahap I sudah memenuhi kreteria persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tidak perlu adanya Tenggang Waktu dan membuka Pendaftaran Tahap berikutnya...


Adapun Berita Acara Penutupan Bakal Calon Perangkat Desa, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 sebagai berikut :






Informasi tentang Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo silahkan hubungi langsung Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Tahun 2020


Sekilas Pandang

ATURAN TINGGAL ATURAN, APA KITA MELANGKAH SESUAI ATURAN?

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin adanya tuntutan Pelaksanaan pemerintah secara transparansi. Terutama Pemerintah Desa semakin di tuntut keterbukaan transaparansi, akuntabilitas dalam Pelaksanaan  baik kegiatan maupun pengelolaan keuangannya.
Hal ini dibuktikan dengan bermunculannya pemerndagri serta perbub tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Namun masih banyak yang beranggapan Pelaksanaan dan Kemujuan Suatu desa tergantung pada aparaturnya. Padahal banyak pihak yang terlibat terutama Masyarakatnya itu sendiri...

Tak luput dari peran serta dan pemantauan dalam hal Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang tentunya banyak pihak dan masyarakat yang memantau Pelaksanaannya. Walaupun Perangkat Desa yang mengangkat dan menghentikan Kepala Desa namun tetap saja Kepala Desa harus memenuhi prosedur dan aturan - aturan yang ada. Artinya bukan seperti tempo dulu Kepala Desa adalah Raja atau Orang yang kuasa di suatu desa namun Kepala  Desa  bertugas  menyelenggarakan  Pemerintahan Desa,  melaksanakan  Pembangunan  Desa,  pembinaan kemasyarakatan  Desa,  dan  pemberdayaan  masyarakat Desa sebagaiamana diamanatkan dalam UU nomor 6 Tahun 2014.Begitu juga dengan Perangkatnya telah memiliki Tugas dan Fungsinya masing - masing tidak seperti perangkat desa tempo dulu. Masyarakat harus lebih maju dan berpola pikir moderen jika pingin desanya maju dan terwujudnya desa yang baldatun Thoyibatun warobbun Ghofur.


Buat yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa di ucapkan selamat, dan mulai dini berkas yang telah disetorkan untuk dianalisa ulang jika ada kekuarangan segera mempersiapkan diri untuk melengkapinya. Oh ya jangan lupa asah pengetahuan tentang Desa.

Sekilas Informasi tentang Pengisian Perangkat:
TENTANG PANITIA 
Sesuai Dengan Perbub Ponorogo Nomor 70 tahun 2018 Pasal 16 membahas Susunan Panitia, yang di jabarkan oleh Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 yang diubah dengan Perdes Desa Sooko Nomor 08 Tahun 2020 Pasal 08 Panitia terdiri dari
  • Ketua merangkap Anggota;
  • Wakil Ketua merangkap Anggota;
  • Sekretaris merangkap Anggota;
  • Bendahara merangkap Anggota; dan
  • Seksi - Seksi yang terdiri dari :
    • Seksi Pendaftaran;
    • Seksi Perlengkapan;
    • Seksi Dekorasi dan Dokumentasi;
    • Seksi Keamanan; dan
    • Seksi Konsumsi;
sedang di Perbub Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 Pasal 17 yang diperjelas di Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 11 membahas tentang Panitia Terpilih dinyatakan batal apabila memeiliki hubungan keluarga derajat kedua baik vertikal maupun horisontal. yaitu :
  • Suami/Istri;
  • Ayah/Ibu;
  • Saudara Kandung;
  • Saudara Kandung Suami/Istri;
  • Anak/Menantu;
  • Kakek/Nenek;
  • Saudara Kandung Ayah/Ibu; (Pak Lik/Pak De)
  • Keponakan/Keponakan menantu;
  • Mertua; dan
  • Saudara Suami/Istri;
Dengan ini sudah jelas bagi panitia yang memiliki hubungan sebagaimana tersebut secara otomatis menjadi batal/mengundurkan diri, bukan Bakal Calon Perangkat Desa yang batal/harus mundur. 

MATERI UJIAN
Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan dan lolos administrasi maka harus mengikuti Ujian Tulis sebagaimana telah tertuang dalam Perbub Ponorogo Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 29 dan dijabarkan dalam Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 25 sebagai berikut :
- Pengetahuan Umum dengan bobot 80% meliputi :
  •   Agama berbobot 10%;
  •   Kewarganegaraan berbobot 10%;
  •   Bahasa Indonesia berbobot 10%;
  •   Berhitung berbobot 10% 
  •   Pengetahuan Sosial berbobot 10%;
  •   Pengetahuan Pemerintahan berbobot 15%;
  •   Pengetahuan Bidang Tugas Sesuai Lowongan Jabatan berbobot 15%;
- Pengetahuan Khusus dengan bobot 20% meliputi ;
  •   Pengetahuan Komputer; dan 
  •   Kemampuan Praktik mengoperasikan Komputer;




eHDW


PROGRAM eDMC


Aplikasi eHDW atau e-Human Development Worker merupakan aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen PPMD, Kementerian Desa PDTT.

eHDW sendiri diluncurkan pertama kali oleh Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar bersamaan dengan diluncurkannya aplikasi Desa Melawan COVID-19.

Jika aplikasi eDMC digunakan untuk membantu Relawan Desa Lawan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya dalam memberikan edukasi dan informasi tentang COVID-19.

Sedangkan, eHDW digunakan oleh Kader Pembangunan Manusia untuk memantau dan mendukung peningkatan konvergensi Intervensi Gizi Kepada Keluarga 1.000 HPK (Hari Pertama Kelahiran).

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 13/5/20 oleh Kemendesa, aplikasi ini telah mengalami beberapa kali update.

Ada dua versi yang berbeda yang digunakan oleh Pendamping Desa dan Kader Pembangunan Manusia.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah Kader Pembangunan Manusia didalam mengoperasikan serta memantau kinerja dari KPM.

Akan tetapi, jika dilihat secara tampilan dan fitu-fitur yang ada dalam aplikasi, semuanya sama saja.

Karena aplikasi ini dibuat hanya digunakan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) guna memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting.

Maka, apabila ada masyarakat umum yang ingin menggunakan aplikasi ini tentu akan mendapatkan beberapa kendala dan masalah.