Sesuai dengan Peraturan Desa
Sooko Nomor 02 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019
Nomor 02) bahwa kondisi Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
mengalami Kekosongan di 3 Posisi Jabatan.
Oleh sebab itu berdasarkan Hasil
Musyawarah Desa memutuskan untuk mengadakan pengisian Perangkat yang Lowong
Jabatan Perangkat sebanyak 1 (satu) Lowongan Jabatan yakni sebagai Kamituwo
Blimbing. Menindak Lanjuti Hasil Musyawarah Desa tersebut Pemerintah Desa Sooko
Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo bersama Badan Permusyawartan Desa Sooko menerbitkan
Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023
tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko
Kabupaten Ponorogo.
Adapun Tugas Fan Fungsi Perangkat
yang Jabatannya Kosong tersebut bisa simak di Permendagri Nomor 84 Tahun 2016
yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38) dan kemudian Pemerintah Desa Sooko di
tahuhn 2019 baru membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2019.
Untuk memperlancar kegiatan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa
Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo dan sebagai tindak lanjut Peraturan
Desa Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa
Sooko Pasal 7 maka Pemerintah Desa Sooo membentuk Panitia sebagaimana telah
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Nomor 188.45/44/405.30.06.2004/2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian
Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
Adapun pengurus harian Panitia tersebut diantaranya :
Ketua :
Pujiana
Wakil Ketua : Sumari, S.Pd,
SD.
Sekretaris : M. Zaki
Maz’udi
Bendahara : Eko Sutrisno
Untuk lebih lengkapnya bisa minta informasi Pemerintah Desa Sooko atau
baca link berikut ...
PERSYARATAN PENGISIAN PERANGKAT
Adapun Persyaratan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko
Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Desa Sooko Nomor 03
Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah sekolah
menengah umum atau yang sederajat;
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan
42 (empat puluh dua) tahun terhitung pada saat mendaftar;
d. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
e. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika;
f. berbadan sehat;
g. berkelakuan baik;
h. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j. memiliki kemampuan mengoperasionalkan
komputer;
k. tidak terikat dan/atau bekerja pada
instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai
Perangkat Desa;
l. bagi calon Perangkat Desa yang berasal
dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari
pejabat berwenang;
m. bersedia bertempat tinggal di desa yang
bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan
n. bersedia bertempat tinggal di dukuh yang
bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.
Dengan melihat persyaratan
tersebut , dan sesuai menyimak pasal 15 Peraturan Desa Sooko Nomor 03 Tahun 2023
maka setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan pemberkasan
sebagai berikut :
Surat Permohonan Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermaterai cukup diajukan sendiri oleh yang bersangkutan
kepada Panitia Pengisian dengan menyerahkan berkas permohonan Bakal Calon
Perangkat Desa, dilampiri :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
c. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan dari
tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat
Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup;
g. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan
Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan
di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
h. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
pemerintah;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK);
j. Surat Keterangan dari Pengadilan
Negeri yang menerangkan bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
l. Foto copy sertifikat/piagam kursus
komputer dan/atau surat penyataan mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuat
oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
m. Surat Pernyataan tidak terikat dan/atau
bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam
kerja sebagai Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermeterai cukup;
n. Surat ijin dari Pejabat yang berwenang
bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai
Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;
o. Surat Pernyataan bersedia bertempat
tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang dibuat
oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
p. Surat Pernyataan bersedia bertempat
tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang dibuat oleh
yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
q. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani
Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup.
Sesuai Keputusan Panitia yang
tertuang dalam Keputusan Panitia setiap Bakal Calon Perangkat Desa yang mendaftarkan diri harus menyerahkan
berkas tersebut di atas dalam map plastik warna hijau rangkap 4 (empat) dengan ketentuan rangkapan
sesuai Keputusan panitia tersebut.
TAHAPAN PELAKSANAAN
PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA
SOOKO KECAMATAN SOOKO
KABUPATEN
PONOROGO
TAHUN
2023
HARI KE |
TANGGAL |
URAIAN
KEGIATAN |
PELAKSANA |
WAKTU |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
6 Juli 2023 |
Musyawarah Pembentukan Panitia
Pengisian |
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Pengurus LKD dan Tokoh Masyarakat tuang dlm Kep. Kades |
1 hari |
·
Ketua merangkap anggota |
||||
·
Wakil Ketua merangkap anggota |
||||
·
Sekretaris merangkap anggota |
||||
·
Bendahara merangkap anggota |
||||
·
Seksi-seksi yaitu
: |
||||
Ø Seksi
Pendaftaran dan Ujian |
||||
Ø Seksi
Perlengkapan |
||||
Ø Seksi
Dekorasi/Dokumentasi |
||||
Ø Seksi Keamanan |
||||
Ø Seksi Konsumsi |
||||
2 |
7 Juli 2023 |
Persiapan administrasi Panitia
Penjaringan |
Panitia |
1 hari |
3 |
10 Juli 2023 |
Pengumuman
adanya Pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa |
Panitia
|
5 Hari |
4 |
11 Juli 2023 |
|||
5 |
12 juli 2023 |
|||
6 |
13 Juli 2023 |
|||
7 |
14 Juli 2023 |
|||
8 |
17 Juli 2023 |
Pendaftaran
Perangkat Desa Tahap Kesatu |
Panitia
|
5 Hari |
9 |
18 Juli 2023 |
|||
10 |
20 Juli 2023 |
|||
11 |
21 Juli 2023 |
|||
12 |
24 Juli 2023 |
|||
13 |
25 Juli 2023 |
Pengumuman
adanya Pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa Tahap Kedua |
Panitia
|
2 Hari |
14 |
26 Juli 2023 |
|||
15 |
27 Juli 2023 |
Pendaftaran
Perangkat Desa Tahap
Kedua |
Panitia |
3 Hari |
16 |
28 Juli 2023 |
|||
17 |
31 Juli 2023 |
|||
18 |
1 Agustus
2023 |
Pengumuman
adanya Pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa Tahap Ketiga |
Panitia
|
2 Hari |
19 |
2 Agustus
2023 |
|||
20 |
3 Agustus
2023 |
Pendaftaran
Perangkat Desa Tahap Ketiga dan Permohonan Materi Ujian ke PMD |
Panitia |
2 Hari |
21 |
4 Agustus
2023 |
|||
22 |
7 Agustus
2023 |
Penelitian
kelengkapan
dan Pemberitahuan Kekurangan Berkas |
Panitia dan
Pengawas |
1 hari |
23 |
8 Agustus
2023 |
Kesempatan
melengkapi Berkas Bakal Calon Perangkat
Desa |
Panitia |
3 hari |
24 |
9 Agustus
2023 |
|||
25 |
10 Agustus
2023 |
|||
26 |
11 Agustus
2023 |
Laporan
Panitia Pengisian kepada Kepala Desa
|
Panitia & Kades |
1 hari |
27 |
14 Agustus
2023 |
Konsultasi
Kepala Desa kepada Camat |
Kades &
Camat |
2 hari |
28 |
15 Agustus
2023 |
|||
29 |
16 Agustus
2023 |
Rekomendasi
Camat |
Camat |
3 hari |
30 |
18 Agustus
2023 |
|||
31 |
21 Agustus
2023 |
|||
32 |
22 Agustus
2023 |
Penyampaian
Hasil Rekomendasi Kepala Desa kepada Panitia Pengisian |
Kades &
Panitia |
2 hari |
33 |
23 Agustus
2023 |
|||
34 |
24 Agustus
2023 |
Penetapan
Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa |
Panitia |
1 hari |
35 |
25 Agustus
2023 |
PELAKSANAAN UJIAN |
Panitia |
1 hari |
36 |
28 Agustus
2023 |
Laporan
Panitia Kepada Kepala Desa |
Panitia
& Kades |
1 hari |
37 |
29 Agustus
2023 |
Permohonan
Rekomendasi Kepala Desa kepada Camat |
Kades &
Camat |
1 hari |
38 |
30 Agustus
2023 |
Penyampaian
Hasil Rekomendasi Camat kepada Kepala Desa |
Kades dan
camat |
1 hari |
39 |
31 Agustus
2023 |
Penerbitan
SK Pengangkatan Perangkat Desa
dan PELANTIKAN
PERANGKAT DESA |
Kades |
1 hari |
Informasi lanjut silahkan hubungi : Panitia Pengisian Perangkat Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook