Cursor

Pengisian Perangkat Desa Sooko Tahun 2023


Sesuai dengan Peraturan Desa Sooko Nomor 02 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019 Nomor 02) bahwa kondisi Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengalami Kekosongan di 3 Posisi Jabatan.

Oleh sebab itu berdasarkan Hasil Musyawarah Desa memutuskan untuk mengadakan pengisian Perangkat yang Lowong Jabatan Perangkat sebanyak 1 (satu) Lowongan Jabatan yakni sebagai Kamituwo Blimbing. Menindak Lanjuti Hasil Musyawarah Desa tersebut Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo bersama Badan Permusyawartan Desa Sooko menerbitkan Peraturan Desa Nomor  03 Tahun 2023 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.

Adapun Tugas Fan Fungsi Perangkat yang Jabatannya Kosong tersebut bisa simak di Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38) dan kemudian Pemerintah Desa Sooko di tahuhn 2019 baru membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2019.

Untuk memperlancar kegiatan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo dan sebagai tindak lanjut Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Pasal 7 maka Pemerintah Desa Sooo membentuk Panitia sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Nomor  188.45/44/405.30.06.2004/2023  tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Adapun pengurus harian Panitia tersebut diantaranya :

Ketua                 : Pujiana

Wakil Ketua           : Sumari, S.Pd, SD.

Sekretaris            : M. Zaki Maz’udi

Bendahara             : Eko Sutrisno

Untuk lebih lengkapnya bisa minta informasi Pemerintah Desa Sooko atau baca link berikut ...

 

PERSYARATAN PENGISIAN PERANGKAT

Adapun Persyaratan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Desa Sooko Nomor 03 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia;

b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung pada saat mendaftar;

d. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

e. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

f. berbadan sehat;

g. berkelakuan baik;

h. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;

j. memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;

k. tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;

l. bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;

m. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan

n. bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.

 

Dengan melihat persyaratan tersebut , dan sesuai menyimak pasal 15 Peraturan Desa Sooko Nomor 03 Tahun 2023 maka setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan pemberkasan sebagai berikut :

Surat Permohonan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pengisian dengan menyerahkan berkas permohonan Bakal Calon Perangkat Desa, dilampiri :

a.  Daftar Riwayat Hidup;

b.  Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

d.  Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e.  Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.  Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

g.  Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

h.  Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah;

i.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

j.  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;

l.  Foto copy sertifikat/piagam kursus komputer dan/atau surat penyataan mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

m.  Surat Pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

n.  Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;

o.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

p.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

q. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.

 

Sesuai Keputusan Panitia yang tertuang dalam Keputusan Panitia setiap Bakal Calon Perangkat Desa yang mendaftarkan diri harus menyerahkan berkas tersebut di atas  dalam map plastik warna hijau rangkap  4  (empat) dengan ketentuan rangkapan sesuai Keputusan panitia tersebut.


TAHAPAN  PELAKSANAAN  PENGISIAN PERANGKAT DESA

DESA SOOKO  KECAMATAN SOOKO

KABUPATEN PONOROGO 

TAHUN 2023

 

HARI

KE

TANGGAL

URAIAN  KEGIATAN

PELAKSANA

WAKTU

1

2

3

4

5

1

6 Juli 2023

Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian

Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus LKD

dan Tokoh

Masyarakat

tuang dlm

Kep. Kades

1 hari

·   Ketua merangkap anggota

·   Wakil Ketua merangkap anggota

·   Sekretaris merangkap anggota

·   Bendahara merangkap anggota

·   Seksi-seksi yaitu  :

Ø  Seksi Pendaftaran dan Ujian

Ø  Seksi Perlengkapan

Ø  Seksi Dekorasi/Dokumentasi

Ø  Seksi Keamanan

Ø  Seksi Konsumsi

2

7 Juli 2023

Persiapan administrasi Panitia Penjaringan

Panitia

1 hari

3

10 Juli 2023

Pengumuman adanya Pendaftaran

Bakal Calon Perangkat Desa

 

Panitia

 

5 Hari

4

11 Juli 2023

5

12 juli 2023

6

13 Juli 2023

7

14 Juli 2023

8

17 Juli 2023

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Kesatu

 

Panitia

 

5 Hari

9

18 Juli 2023

10

20 Juli 2023

11

21 Juli 2023

12

24 Juli 2023

13

25 Juli 2023

Pengumuman adanya Pendaftaran

Bakal Calon Perangkat Desa Tahap Kedua

Panitia

 

2 Hari

14

26 Juli 2023

15

27 Juli 2023

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Kedua

Panitia

3 Hari

16

28 Juli 2023

17

31 Juli 2023

18

1 Agustus 2023

Pengumuman adanya Pendaftaran

Bakal Calon Perangkat Desa

Tahap Ketiga

Panitia

 

2 Hari

19

2 Agustus 2023

20

3 Agustus 2023

Pendaftaran Perangkat Desa

Tahap Ketiga 

dan

 Permohonan Materi Ujian ke PMD

Panitia

2 Hari

21

4 Agustus 2023

22

7 Agustus 2023

Penelitian kelengkapan                            dan Pemberitahuan

                 Kekurangan Berkas

Panitia dan Pengawas

1 hari

23

8 Agustus 2023

Kesempatan melengkapi Berkas Bakal Calon

Perangkat Desa

Panitia

3 hari

24

9 Agustus 2023

25

10 Agustus 2023

26

11 Agustus 2023

 

Laporan Panitia Pengisian kepada Kepala Desa

 

Panitia

& Kades

1 hari

27

14 Agustus 2023

Konsultasi Kepala Desa kepada Camat

Kades & Camat

2 hari

28

15 Agustus 2023

29

16 Agustus 2023

Rekomendasi Camat

Camat

3 hari

30

18 Agustus 2023

31

21 Agustus 2023

32

22 Agustus 2023

Penyampaian Hasil Rekomendasi Kepala Desa kepada Panitia Pengisian

Kades & Panitia

2 hari

33

23 Agustus 2023

34

24 Agustus 2023

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa

Panitia

1 hari

35

25 Agustus 2023

PELAKSANAAN UJIAN

Panitia

1 hari

 36

28 Agustus 2023

Laporan Panitia Kepada Kepala Desa

Panitia & Kades

1 hari

37

29 Agustus 2023

Permohonan Rekomendasi Kepala Desa kepada Camat

Kades & Camat

1 hari

38

30 Agustus 2023

Penyampaian Hasil Rekomendasi Camat kepada Kepala Desa

Kades dan camat

1 hari

39

31 Agustus 2023

Penerbitan SK Pengangkatan Perangkat Desa                                                          dan                                          PELANTIKAN PERANGKAT DESA

Kades

1 hari

  

Informasi lanjut silahkan hubungi : Panitia Pengisian Perangkat Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook