DASAR
PELAKSANAAN
- Undang
– undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
MusyawarahDesa;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di
Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan
Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2017 Nomor 9);
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1223);
- Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38);
- Peraturan
Desa Sooko Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko
Tahun 2019 Nomor 2);
- Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 125 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 125);
- Peraturan
Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Desa Tahun 2020 Nomor 6);
SEKILAS
Sesuai dengan Peraturan Desa
Sooko Nomor 02 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019
Nomor 02) bahwa kondisi Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
mengalami Kekosongan di 7 Posisi Jabatan.
Oleh sebab itu untuk berdasarkan Hasil
Musyawarah Desa memutuskan untuk mengadakan pengisian Perangkat yang Lowong/kosong
tersebut. Menindak Lanjuti Hasil Musyawarah Desa tersebut Pemerintah Desa Sooko
Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo menerbitkan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pengisian Lowongan
Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang
kemudian diubah dengan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2020
tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko
Kabupaten Ponorogo.
Menyimak di perdes tersebut disebutkan bahwa Lowongan Jabatan Perangkat Desa tersebut adalah sebagai berikut :
1. Lowongan Sekretariat yang terdiri dari :
- Lowongan Jabatan Kepala Urusan Perencanaan
- Lowongan Jabatan Staf Urusan Perencanaan
2. Lowongan Kewilayahan yang terdiri dari :
- Lowongan Jabatan Kamituwo Dalangan
- Lowongan Jabatan Staf Kamituwo Blimbing
3. Lowongan Teknis yang terdiri dari :
- Lowongan Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan
- Lowongan Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan
- Lowongan Jabatan Staf Seksi Pemerintahan
Adapun Tugas Fan Fungsi Perangkat
yang Jabatannya Kosong tersebut bisa simak di Permendagri Nomor 84 Tahun 2016
yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38) dan kemudian Pemerintah Desa Sooko di
tahuhn 2019 baru membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2019.
Dalam Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko
Kabupaten Ponorogo Telah di bentuk Panitia sebagaimana telah ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Nomor 188.45/16/405.30.06.2004/2020 tentang Pembentukan
Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko
Kabupaten Ponorogo. Adapun pengurus harian Panitia tersebut diantaranya :
Ketua : PUJIANA (dari unsur Tokoh Masyarakat salah satu Aktifis Anti Kurupsi)
Wakil Ketua : IHWAN NURBIANTA (dari unsur Perangkat Desa Sooko)
Sekretaris : M. ZAKI MAZ’UDI (Dari unsur Pemuda)
Bendahara : TUMARI (Dari unsur Perangkat Desa Sooko)
PERSYARATAN PENGISIAN PERANGKAT
Adapun Persyaratan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko
Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Desa Sooko Nomor 07
Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Sooko Nomor 08 Tahun
2020 adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahunterhitung pada saat mendaftar;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik;
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;
- Tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;
- Bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;
- Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan
- Bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.
Dengan melihat persyaratan
tersebut , dan sesuai menyimak pasal 17 Peraturan Desa Sooko Nomor 07 Tahun
2020 maka setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan
pemberkasan sebagai berikut :
Surat Permohonan Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermaterai cukup diajukan sendiri oleh yang bersangkutan
kepada Panitia Pengisian dengan menyerahkan berkas permohonan Bakal Calon
Perangkat Desa, dilampiri :
a.
Daftar Riwayat Hidup (D-1);
b.
Foto copy KTP yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.
Pas foto berwarna ukuran 4
x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
d.
Foto copy ijazah pendidikan
dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.
Foto copy Akta Kelahiran
atau Surat Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Pernyataan Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermeterai cukup (D-2);
g. Surat Pernyataan Memegang
Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-3);
h.
Surat Keterangan Kesehatan
dari dokter pemerintah;
i.
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK);
j.
Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai
dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
l. Foto copy sertifikat/piagam
kursus komputer dan/atau surat penyataan mampu mengoperasionalkan komputer yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-4);
m. Surat Pernyataan tidak
terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang
sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan
di atas kertas segel atau bermeterai cukup [D-5];
n. Surat ijin dari Pejabat
yang berwenang bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa
dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;
o. Surat Pernyataan bersedia
bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-6);
p. Surat Pernyataan bersedia
bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-7);
q.
Surat Pernyataan Tidak
Sedang Menjalani Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermeterai cukup (D-8).
Sesuai Keputusan Panitia yang tertuang
dalam Keputusan Panitia setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus menyerahkan
berkas tersebut di atas dalam map
rangkap 4 exemplar dengan ketentuan rangkapan
sesuai Keputusan panitia tersebut.
oh ya pastikan setiap foto kopi berkas ada ligalisirnya ya......
PENGUMUMAN
Wakil Ketua : IHWAN NURBIANTA (dari unsur Perangkat Desa Sooko)
Sekretaris : M. ZAKI MAZ’UDI (Dari unsur Pemuda)
Bendahara : RAHMAD ZUBAIRI(Dari unsur Perangkat Desa Sooko)
- Download Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa 2021
- Download Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 69 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Download Peraturan Desa Sooko Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa.
BERITA
- Kepala Desa yang mengangkat mengangkat dan memperhentikan Perangkat Desa namun Kepala Desa Bukanlah Raja
- Susunan Organisasi Pemerintah Desa sesuai dengan Permendagri 84 Tahun 2016
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Badan Permusyawaratan Desa
- Permendagri tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Assalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusMenyikapi pengumuman diatas. Atas nama BPD desa Sooko mengajak para
pemuda pemudi Sooko daftarkan diri anda. Untuk mengisi lowongan perangkat desa Sooko semata mata pengabdian diri pada masyarakat untuk mencapai kemakmuran masyarakat desa sooko Kedepan. Ketertinggalan desa itu tidak lepas dari siapa yg berkopenten saat itu.
Pesan saya atas nama BPD desa Sooko pada panitia perekrutan perangkat ciptakan perekrutan perangkat desa Sooko kita ini benar benar bersih sebab sesuai perbub dan perdes semua biaya di anggarkan dari ADD.
Beri kesempatan pada para pemuda desa Sooko untuk berperan dan memajukan desa sooko. Tantangan Kedepan bukan lagi orang tua yang menjawab tapi di tangan pemudalah tantngan itu teratasi.
Untuk para pendaftar Monggo di tata niatnya sejak dini jangan berniat hanya untuk mencari finansial yang menggiurkan karena siltap yg lumayan dan di tambah dengan PAD (bengkok) yg di siapkan desa. Itu semua adalah hak setelah kemampuan menjadi abdi masyarakat yang mumpuni. Niatlah karena ibadah
Wasalmualaikim. Wr. Eh.
wa 'alaikum salam warrohmatullohi wabarrokatuh
HapusTerimakasih informasinya, semoga bisa dimanfaatkan sebaik" nya oleh masyarakat Desa Sooko ...
πππ
Terimaksih infonya.mantap. Lanjutkan
BalasHapusTerima kasih atas responnya...
HapusKritik, saran dan informasi membangun kami tunggu....ππππ π