Cursor

Informasi Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo

 SESUAI TAHAPAN PANITIA => UJIAN PERANGKAT DESA TELAH BERAKHIR => SAAT INI SAATNYA PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA MENJADI CALON PERANGKAT DESA TERPILIH




TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA DAN
BERITA ACARA PENUTUPAN PENDAFATRAN BALON PERANGKAT DESA


DASAR PELAKSANAAN

-     Undang – undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;

-    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

-    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan MusyawarahDesa;

-    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

-    Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo  Tahun 2015 Nomor 15);

-    Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2017 Nomor 9);

-    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1223);

-   Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38);

-    Peraturan Desa Sooko Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019 Nomor 2);

-    Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 125 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 125);

-   Peraturan Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Tahun 2020 Nomor 6);

SEKILAS

Sesuai dengan Peraturan Desa Sooko Nomor 02 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019 Nomor 02) bahwa kondisi Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengalami Kekosongan di 7 Posisi Jabatan.

Oleh sebab itu untuk berdasarkan Hasil Musyawarah Desa memutuskan untuk mengadakan pengisian Perangkat yang Lowong/kosong tersebut. Menindak Lanjuti Hasil Musyawarah Desa tersebut Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo menerbitkan Peraturan Desa Nomor  07 Tahun 2020 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang kemudian diubah dengan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor  07 Tahun 2020 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.

Menyimak di perdes tersebut disebutkan bahwa Lowongan Jabatan Perangkat Desa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Lowongan Sekretariat yang terdiri dari :

   -  Lowongan Jabatan Kepala Urusan Perencanaan

   -  Lowongan Jabatan Staf Urusan Perencanaan

2. Lowongan Kewilayahan yang terdiri dari :

   - Lowongan Jabatan Kamituwo Dalangan

   - Lowongan Jabatan Staf Kamituwo Blimbing

3. Lowongan Teknis yang terdiri dari :

   -  Lowongan Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan

   -  Lowongan Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan

   -  Lowongan Jabatan Staf Seksi Pemerintahan

 

Adapun Tugas Fan Fungsi Perangkat yang Jabatannya Kosong tersebut bisa simak di Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38) dan kemudian Pemerintah Desa Sooko di tahuhn 2019 baru membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2019.

Dalam Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Telah di bentuk Panitia sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Nomor  188.45/16/405.30.06.2004/2020  tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Adapun pengurus harian Panitia tersebut diantaranya :

Ketua               : PUJIANA (dari unsur Tokoh Masyarakat salah satu Aktifis Anti Kurupsi)

Wakil Ketua       : IHWAN NURBIANTA  (dari unsur Perangkat Desa Sooko)

Sekretaris          : M. ZAKI MAZ’UDI  (Dari unsur Pemuda)

Bendahara          : TUMARI (Dari unsur Perangkat Desa Sooko)



PERSYARATAN PENGISIAN PERANGKAT

Adapun Persyaratan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Sooko Nomor 08 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1.  Warga Negara Indonesia;
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahunterhitung pada saat mendaftar;
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Berbadan sehat;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  10. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;
  11. Tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;
  12. Bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;
  13. Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan
  14. Bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.

 

Dengan melihat persyaratan tersebut , dan sesuai menyimak pasal 17 Peraturan Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 maka setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan pemberkasan sebagai berikut :

Surat Permohonan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pengisian dengan menyerahkan berkas permohonan Bakal Calon Perangkat Desa, dilampiri :

a.       Daftar Riwayat Hidup (D-1);

b.      Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c.       Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

d.      Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e.      Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.    Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-2);

g.  Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-3);

h.      Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah;

i.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

j.        Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.   Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;

l. Foto copy sertifikat/piagam kursus komputer dan/atau surat penyataan mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-4);

m.   Surat Pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup [D-5];

n.   Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;

o.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-6);

p.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-7);

q.      Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-8).

Sesuai Keputusan Panitia yang tertuang dalam Keputusan Panitia setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus menyerahkan berkas tersebut di atas  dalam map rangkap  4  exemplar dengan ketentuan rangkapan sesuai Keputusan panitia tersebut.

oh ya pastikan setiap foto kopi berkas ada ligalisirnya ya......

PENGUMUMAN

Pengumuman Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa telah terpasang di papan Pengumuman dan tempat - tempat setrategis di Wilayah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo...

Adapun Pendaftaran Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa dibuka :
                    TANGGAL         : 10 Nopember 2020 sampai dengan 16 Nopember 2020
                    JAM                  : 09.00 WIB s/d 14.00 WIB
                    TEMPAT            : Sekretariat Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko
 

 
  

Dengan ditetapkannnya Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Pada tanggal 7 Desember 2020 maka sesuai Peraturan Bupati Perbub Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 Pasal 17 yang diperjelas di Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 11 sehingga formasi Panitia Pengisian Perangkat Desa Sooko mengalami Perubahan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sooko Nomor  188.45/17/405.30.06.2004/2020  tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Desa Nomor 188.45/16/405.30.2004/2020 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Adapun pengurus harian sebagai berikut:

 Ketua               TITUS SUGIMAN (dari unsur Tokoh Masyarakat)

Wakil Ketua       : IHWAN NURBIANTA  (dari unsur Perangkat Desa Sooko)

Sekretaris          M. ZAKI MAZ’UDI  (Dari unsur Pemuda)

Bendahara          RAHMAD ZUBAIRI(Dari unsur Perangkat Desa Sooko)




Informasi Lanjut silahkan hubungi :
- Sekretariat Pemerintah Desa Sooko
- Panitia Pengisian Lowongan PerangkatDesa


DOWNLOAD 

- Download Contoh Surat Permohonan    jika error download silahkan klik  Unduh Contoh Surat Permohonan 
  untuk mengajukan Surat Keterangan Kepengadilan negeri terlebih dahulu silahkan daftarkan melalu link ERATERANG

Download File pdf yang dijadikan Dasar Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo


BERITA

 


4 komentar:

  1. Assalamualaikum Wr.Wb
    Menyikapi pengumuman diatas. Atas nama BPD desa Sooko mengajak para
    pemuda pemudi Sooko daftarkan diri anda. Untuk mengisi lowongan perangkat desa Sooko semata mata pengabdian diri pada masyarakat untuk mencapai kemakmuran masyarakat desa sooko Kedepan. Ketertinggalan desa itu tidak lepas dari siapa yg berkopenten saat itu.
    Pesan saya atas nama BPD desa Sooko pada panitia perekrutan perangkat ciptakan perekrutan perangkat desa Sooko kita ini benar benar bersih sebab sesuai perbub dan perdes semua biaya di anggarkan dari ADD.
    Beri kesempatan pada para pemuda desa Sooko untuk berperan dan memajukan desa sooko. Tantangan Kedepan bukan lagi orang tua yang menjawab tapi di tangan pemudalah tantngan itu teratasi.
    Untuk para pendaftar Monggo di tata niatnya sejak dini jangan berniat hanya untuk mencari finansial yang menggiurkan karena siltap yg lumayan dan di tambah dengan PAD (bengkok) yg di siapkan desa. Itu semua adalah hak setelah kemampuan menjadi abdi masyarakat yang mumpuni. Niatlah karena ibadah
    Wasalmualaikim. Wr. Eh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa 'alaikum salam warrohmatullohi wabarrokatuh
      Terimakasih informasinya, semoga bisa dimanfaatkan sebaik" nya oleh masyarakat Desa Sooko ...
      πŸ‘πŸ‘πŸ‘

      Hapus
  2. Terimaksih infonya.mantap. Lanjutkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas responnya...
      Kritik, saran dan informasi membangun kami tunggu....πŸ˜ŠπŸ˜ŠπŸ˜ŠπŸ˜…πŸ˜…

      Hapus

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook