Cursor

PPKM MIKRO

 




PPKM sendiri adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB dan PPKM mikro.

 Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan

 Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan dan untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali

 PPKM yang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

 -     Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu) RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

 -     Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

 -     Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

 

Sehubungan dengan petunjuk teknis yang ada Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berupaya melaksanakannya dengan sebaik mungkin, walaupun tentunya masih banyak dari kekurangan.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa Sooko adalah kerja sama dengan instansi lintas sektor melaksanakan kegiatan PPKM Mikro, diantaranya dengan

- membentuk Posko Desa

- membentuk tim satgas  relawan desa

- melakukan pencegahan dengan membagi masker, melakukan penyemprotan disinfektan

- melakukan edukasi kepada masyarakat

 Dalam mengimplentasikan kegiatan tersebut pemerintah Desa Sooko melakukan perubahan Penjabaran APBDesa  Tahun 2021 dengan menganggarkan Dana Desa 8% untuk kegiatan penanangan PPKM Mikro dengan Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa dan Belanja Tak Terduga.

 Dalam mengurangi kesenjangan sosial akibat pandemik Covid-19 Pemerintah Desa Sooko menggarkan pemberian BLT-DD kepada 35 warga yang terdampak. Daftar warga penerima tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Sooko Nomor 01 Tahun 2021.

 

 

Pemilihan Bupati



PEMILIHAN BUPATI PONOROGO TAHUN 2020


Pada hari Rabu Wage tanggal 9 Desember 2020 merupakan Hari Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tidak ketinggal untuk di Kabupaten Ponorog khususnya di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.

Berbagai Persiapan KPU hingga ke KPPS telah dilalui tinggal menunggu detik-detik pelaksanaannya.




Di Desa Sooko tahapan Pelaksanaan Telah terlaksana dengan baik...

Di desa Sooko dalam melaksanakan Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2020 ini terbagi menjadi 9 TPS.

  • TPS 1 berlokasi di rumah Bpk. Tumari, RT02 RW02 Dukuh Dalangan Desa Sooko Kec.Sooko 
  • TPS 2 berlokasi di rumah Bpk. Paidi,  RT03 RW03 Dukuh Dalangan Desa Sooko Kecamatan Sooko
  • TPS 3 berlokasi di Balai Desa Sooko, RT01 RW01 Dukuh Sombro Desa Sooko Kecamatan Sooko 
  • TPS 4 berlokasi di Kantor Bumdes Sooko, Tenggar Desa Sooko Kecamatan Sooko
  • TPS 5 berlokasi di rumah Bpk. Hariyadi, RT02 RW01 Dukuh Sooko Desa Sooko Kecamatan Sooko
  • TPS 6 berlokasi di rumah Bpk. Sugiono, RT02 RW03 Dukuh Sooko Desa Sooko Kecamatan Sooko
  • TPS 7 berlokasi di Gedung SDN 3 Sooko, RW05 Dukuh Sooko Desa Sooko Kecamatan Sooko
  • TPS 8 berlokasi di Gedung SDN 4 Sooko, RW07 Dukuh Sooko Desa Sooko Kecamatan Sooko
  • TPS 9 berlokasi di rumah Yahudi, RT01 RW01 Dukuh Blimbing Desa Sooko Kecamatan Sooko



PEROLEHAN PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA HARI RABU TANGGAL 9 DESEMBER 2020 DI DESA SOOKO KECAMATAN SOOKO KABUPATEN PONOROGO

TPS

DPT

CALON NO 1

CALON NO 2

SUARA SAH

SUARA TIDAK SAH

1

388

140

180

320

7

2

339

132

151

283

2

3

398

188

126

314

11

4

360

105

177

282

6

5

319

59

218

277

2

6

291

69

160

229

3

7

338

109

160

269

7

8

306

122

128

250

1

9

207

28

141

169

1

JUMLAH

2.946

952

1.441

2.393

40








Baca Pula Postingan sebelumnya

Informasi Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo

.   SESUAI TAHAPAN PANITIA => UJIAN PERANGKAT DESA TELAH BERAKHIR => SAAT INI SAATNYA PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA MENJADI CALON PERANGKAT DESA TERPILIH




TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA DAN
BERITA ACARA PENUTUPAN PENDAFATRAN BALON PERANGKAT DESA


DASAR PELAKSANAAN

-     Undang – undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;

-    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

-    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan MusyawarahDesa;

-    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

-    Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo  Tahun 2015 Nomor 15);

-    Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2017 Nomor 9);

-    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1223);

-   Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38);

-    Peraturan Desa Sooko Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019 Nomor 2);

-    Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 125 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 125);

-   Peraturan Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Tahun 2020 Nomor 6);

SEKILAS

Sesuai dengan Peraturan Desa Sooko Nomor 02 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo (Lembaran Desa Sooko Tahun 2019 Nomor 02) bahwa kondisi Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengalami Kekosongan di 7 Posisi Jabatan.

Oleh sebab itu untuk berdasarkan Hasil Musyawarah Desa memutuskan untuk mengadakan pengisian Perangkat yang Lowong/kosong tersebut. Menindak Lanjuti Hasil Musyawarah Desa tersebut Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo menerbitkan Peraturan Desa Nomor  07 Tahun 2020 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang kemudian diubah dengan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor  07 Tahun 2020 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.

Menyimak di perdes tersebut disebutkan bahwa Lowongan Jabatan Perangkat Desa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Lowongan Sekretariat yang terdiri dari :

   -  Lowongan Jabatan Kepala Urusan Perencanaan

   -  Lowongan Jabatan Staf Urusan Perencanaan

2. Lowongan Kewilayahan yang terdiri dari :

   - Lowongan Jabatan Kamituwo Dalangan

   - Lowongan Jabatan Staf Kamituwo Blimbing

3. Lowongan Teknis yang terdiri dari :

   -  Lowongan Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan

   -  Lowongan Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan

   -  Lowongan Jabatan Staf Seksi Pemerintahan

 

Adapun Tugas Fan Fungsi Perangkat yang Jabatannya Kosong tersebut bisa simak di Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 38) dan kemudian Pemerintah Desa Sooko di tahuhn 2019 baru membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2019.

Dalam Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Telah di bentuk Panitia sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sooko Kecamatan Sooko Nomor  188.45/16/405.30.06.2004/2020  tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Adapun pengurus harian Panitia tersebut diantaranya :

Ketua               : PUJIANA (dari unsur Tokoh Masyarakat salah satu Aktifis Anti Kurupsi)

Wakil Ketua       : IHWAN NURBIANTA  (dari unsur Perangkat Desa Sooko)

Sekretaris          : M. ZAKI MAZ’UDI  (Dari unsur Pemuda)

Bendahara          : TUMARI (Dari unsur Perangkat Desa Sooko)



PERSYARATAN PENGISIAN PERANGKAT

Adapun Persyaratan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Sooko Nomor 08 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1.  Warga Negara Indonesia;
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahunterhitung pada saat mendaftar;
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Berbadan sehat;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  10. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;
  11. Tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;
  12. Bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;
  13. Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan
  14. Bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.

 

Dengan melihat persyaratan tersebut , dan sesuai menyimak pasal 17 Peraturan Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 maka setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan pemberkasan sebagai berikut :

Surat Permohonan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pengisian dengan menyerahkan berkas permohonan Bakal Calon Perangkat Desa, dilampiri :

a.       Daftar Riwayat Hidup (D-1);

b.      Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c.       Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

d.      Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e.      Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.    Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-2);

g.  Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-3);

h.      Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah;

i.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

j.        Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.   Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;

l. Foto copy sertifikat/piagam kursus komputer dan/atau surat penyataan mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-4);

m.   Surat Pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup [D-5];

n.   Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;

o.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-6);

p.  Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-7);

q.      Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (D-8).

Sesuai Keputusan Panitia yang tertuang dalam Keputusan Panitia setiap Bakal Calon Perangkat Desa harus menyerahkan berkas tersebut di atas  dalam map rangkap  4  exemplar dengan ketentuan rangkapan sesuai Keputusan panitia tersebut.

oh ya pastikan setiap foto kopi berkas ada ligalisirnya ya......

PENGUMUMAN

Pengumuman Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa telah terpasang di papan Pengumuman dan tempat - tempat setrategis di Wilayah Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo...

Adapun Pendaftaran Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa dibuka :
                    TANGGAL         : 10 Nopember 2020 sampai dengan 16 Nopember 2020
                    JAM                  : 09.00 WIB s/d 14.00 WIB
                    TEMPAT            : Sekretariat Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Sooko
 

 
  

Dengan ditetapkannnya Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Pada tanggal 7 Desember 2020 maka sesuai Peraturan Bupati Perbub Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 Pasal 17 yang diperjelas di Perdes Desa Sooko Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 11 sehingga formasi Panitia Pengisian Perangkat Desa Sooko mengalami Perubahan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sooko Nomor  188.45/17/405.30.06.2004/2020  tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Desa Nomor 188.45/16/405.30.2004/2020 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Adapun pengurus harian sebagai berikut:

 Ketua               : TITUS SUGIMAN (dari unsur Tokoh Masyarakat)

Wakil Ketua       : IHWAN NURBIANTA  (dari unsur Perangkat Desa Sooko)

Sekretaris          : M. ZAKI MAZ’UDI  (Dari unsur Pemuda)

Bendahara          : RAHMAD ZUBAIRI(Dari unsur Perangkat Desa Sooko)




Informasi Lanjut silahkan hubungi :
- Sekretariat Pemerintah Desa Sooko
- Panitia Pengisian Lowongan PerangkatDesa


DOWNLOAD 

- Download Contoh Surat Permohonan    jika error download silahkan klik  Unduh Contoh Surat Permohonan 
  untuk mengajukan Surat Keterangan Kepengadilan negeri terlebih dahulu silahkan daftarkan melalu link ERATERANG

Download File pdf yang dijadikan Dasar Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo


BERITA