Penerbitan Kartu Keluarga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 21 Juni 2021 sebagai berikut :
Pencatatan Kelahiran
Pencatatan Kelahiran dengan syarat sbb :
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kelahiran
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
- Kartu Keluarga dimana anak terdaftar maupun akan didaftarkan sebagai anggota
- KTP-el orang tua anak dan/atau pelapor
Pencatatan Lahir Mati
Pencatatan lahir mati persyaratannya sebagai berikut :
• Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Lahir Mati
• Surat keterangan lahir mati / SPTJM Lahir Mati
Tempat Pelayanan :
- Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan:
o Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
o Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
- Mall Pelayanan Publik PCC
o Senin a/s Minggu jam: 10.00 s/d 19.30 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC
Catatan:
- Pelayanan pencatatan kelahiran di kecamatan khusus untuk anak yang berusia kurang dari 1 (satu) tahun
- Pendaftaran ke Kartu Kelurga untuk anak yang tidak memiliki surat kelahiran dari Bidan/Dokter/RS melalui mekanisme Pelayanan Pencatatan Biodata (poin A. Pelayanan Pendaftaran Penduduk angka 1 [Pelayanan Pencatatan Biodata])
- SPJTM Kebenaran data kelahiran digunakan untuk Pencatatan Kelahiran anak yang sudah terdaftar di Kartu Keluarga namun tidak memiliki surat kelahiran dari Bidan/Dokter/RS
- Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan
Informasi Lanjut Silahkan hubungi sekretariat Pemerintah Desa Sooko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook